BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menunda persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
Penundaan ini terjadi karena belum adanya kejelasan pelimpahan kewenangan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) antara Dishub dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Ketua Komisi III, Agus Djumadi, menegaskan bahwa sinkronisasi dua dinas tersebut menjadi syarat mutlak sebelum RKA dapat disahkan.
“RKA Dishub belum bisa disepakati karena belum ada pelimpahan kewenangan kegiatan dari Dinas PU terkait PJU ke Dinas Perhubungan. Ini harus disinkronkan terlebih dahulu. Kami masih menunggu kejelasan dari Dinas PU,” ujar Agus dalam rapat pembahasan RKA bersama Dishub, Rabu (19/11/2025).
Selain persoalan PJU, Komisi III juga menyoroti pengembangan transportasi publik yang dianggap belum menjadi prioritas.
Agus menilai bahwa anggaran transportasi massal milik Pemkot perlu dikaji lebih dalam agar dapat terealisasi pada tahun mendatang, sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto di sektor kemandirian bangsa dan infrastruktur.
Komisi III turut menyoroti minimnya perhatian terhadap fasilitas keselamatan jalan, terutama marka jalan, rambu-rambu zona sekolah, dan zebra cross yang memerlukan peremajaan. Agus menyebut anggaran tambahan sekitar Rp17 miliar diperlukan untuk menunjang perbaikan tersebut.
Secara keseluruhan, RKA Dishub 2026 diproyeksikan mencapai Rp107 miliar, namun angka tersebut masih dinamis dan bisa meningkat apabila PJU resmi dilimpahkan ke Dishub.
Sementara itu, Kepala Dishub Socrat Pringgodanu mengakui bahwa RKA masih terus dievaluasi karena adanya penambahan program, khususnya rambu lalu lintas.
“Belum ketemu titik deal-nya. Masih ada rangkaian bahasan terkait marka jalan dan hal penting lain yang masih kami upayakan dapat terakomodasi oleh Komisi III,” ujar mantan Camat Rajabasa itu. (Rls/RB)
