BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Sehubungan dengan munculnya pemberitaan mengenai kebijakan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- BRI menjalankan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, termasuk di dalamnya pengaturan batas maksimal plafon serta kriteria penerima pembiayaan.
- BRI senantiasa membuka peluang pembiayaan lainnya bagi pelaku UMKM yang telah berkembang, melalui berbagai skema kredit sesuai kapasitas dan kebutuhan usaha masing-masing.
- BRI juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat mengenai ketentuan dan persyaratan program KUR agar tidak terjadi miskomunikasi maupun kesalahpahaman.
- Dalam setiap proses operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung pertumbuhan UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional.
I Nengah Budi Harsane
Pimpinan Cabang BRI Kotabumi