BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung akan mendatangi rumah pemilik anjing-anjing di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian yang mengganggu ketentraman warga.Senin (29/9/2025).
Hal itu dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Ahmad Nurizki saat ditemui di kantornya mengatakan pihaknya akan secepatnya menurunkan tim ke tempat penampungan anjing tersebut.
“Pada prinsipnya kami mengucapkan terimakasih atas laporan masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban umum. Saya juga mengapresiasi warga perumahan Bumi Asri yang sudah melakukan pelaporan ke pamong, dari RT, lurah sampai camat,”ujarnya.
“Secepatnya kami akan melakukan koordinasi dengan pamong setempat,” imbuhnya.
Setelah melakukan koordinasi pihak Pol PP akan melakukan peninjauan dan pengecekan rumah tempat memelihara anjing-anjing tersebut.
“Kami juga akan cek lokasi dan kami usahakan untuk menemui pemilik anjing-anjing itu. Intinya kami akan melakukan tindakan yang persuasif, memberikan pemahaman kepada pemilik anjing-anjing itu bahwa gonggongan anjing-anjing mengganggu kenyamanan warga,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah warga di perumahan Bumi Asri Kecamatan Kedamaian mengeluhkan dan merasa terganggu dengan suara gonggongan anjing yang dipelihara oleh salah satu warga. Kamis (18/9).
Salah satu warga Perum Bumi Asri yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah pemilik anjing, Yohan (50) mengaku semenjak tetangganya menampung anjing-anjing terlantar, para tetangga merasa terganggu dengan suara gonggongan anjing-anjing itu.
“Kami sangat terganggu, berisik dengan gonggongan anjing-anjing dari pagi sampai malam hari,” katanya.
Dari keterangannya, warga yang terganggu itu dari jalan Palem dan Angsana Blok G dan H. Bahkan ada yang sudah mendatangi rumah tersebut meminta pemilik rumah untuk memindahkan binatang peliharaannya.
“Tetangga saya namanya Arnold sudah pernah mendatangi rumah pemilik anjing itu, jawaban pemilik anjing, dia sayang dengan hewan-hewan itu,” kata Yohan.
Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, warga selanjutnya membuat laporan. Laporan itu ditujukan ke pamong, RT, lurah, camat serta pengembang perumahan Bumi Asri dan laporannya itu ditandatangani oleh 28 orang.
Akhirnya Yohan melaporkan keluhan warga itu ke Polsek Tanjungkarang Timur (TKT) dengan pasal 265 UU 1/2023. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang membuat ingar atau riuh sehingga ketenteraman, khususnya pada malam hari, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda maksimal Rp 225.000 (sesuai KUHP lama) atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta, sesuai UU 1/2023).
“Kami sudah buat laporan ke pamong dan pengembang perumahan dan kabarnya sudah dilakukan teguran tapi pemiliknya tetap bertahan tidak mau memindahkan anjingnya,” ungkap Yohan.
“Pada tanggal 19 Agustus saya lapor ke Polsek TKT saya dapat kabar sudah dipanggil oleh pihak yang berwajib,” ungkapnya.
Selanjutnya ruangberita.co.id mendatangi rumah pemilik anjing-anjing itu yang berada di jalan Angsana III, Blok H nomor 63. Sayangnya pemilik rumah yang bernama Onel tidak ada di tempat.
Di rumah itu ada seorang pembantu wanita yang enggan disebut namanya mau menjelaskan bahwa anjing-anjing milik majikannya itu berasal dari jalanan.
“Ci Onel, merawat anjing-anjing ini dari tahun 2015 dan semua dari jalan. Itu ada dua ekor pitbul dan satu husky ditemukan di jalan dari kecil,” jelasnya.
“Sekarang anjingnya ada 18 ekor di kandang depan rumah dan di kandang di parkiran,” tambahnya.
Ketika mendatangi rumah Onel disambut gonggongan anjing dan bau pesing dari air seni anjing dan puluhan ekor kucing.
Diketahui, sebelumnya disurat pernyataan mediasi (13/2) sang pemilik hewan peliharaan berjanji akan memindahkan hewan peliharaannya , dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan hewan tersebut belum di pindahkan maka pemilik hewan siap apabila hewan-hewan. (Din)