BANDARLAMPUNG, RUANGEBRITA.CO.ID- Dewan Pendidikan Provinsi Lampung meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/sederajat tahun ajaran 2026/2027 dikawal ketat agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik titipan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya di tingkat sekolah dan masyarakat. Sosialisasi aturan SPMB juga perlu menjangkau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk gubernur dan aparat penegak hukum.
“Sosialisasi harus menyasar semua pihak, termasuk pemangku kepentingan di tingkat atas, agar tidak terjadi intervensi di luar prosedur,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa pemahaman yang sama di tingkat elite daerah, pelaksanaan SPMB berpotensi tidak berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengakui praktik “titipan” masih menjadi persoalan setiap tahun dalam penerimaan siswa baru. Ia menegaskan komitmen untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia juga menyebut tekanan bisa datang dari berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, DPRD, LSM, hingga oknum aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pendidikan juga menyoroti kualitas pendidikan di Lampung yang masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung saat ini berada di peringkat 26 dari 38 provinsi di Indonesia.
Selain itu, kompetensi guru dinilai belum merata dan lulusan SMA belum banyak yang diterima di perguruan tinggi unggulan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung mulai membenahi persoalan data pendidikan. Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan masih banyak data lulusan yang belum diperbarui dalam dokumen kependudukan.
Akibatnya, data rata-rata lama sekolah menjadi tidak akurat.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengintegrasikan data melalui aplikasi Lampung-In yang menghubungkan Disdukcapil dan Disdikbud berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, mengatakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui data pendidikan menjadi kendala utama.
Mulai 5 Mei 2026, data lulusan SMA dan SMK akan dihimpun oleh cabang dinas pendidikan untuk disinkronkan dengan data kependudukan. Program ini direncanakan akan diperluas hingga perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan akurasi data pendidikan sekaligus mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat.
