Terbitkan Edaran, Dinas Pendidikan Bandarlampung Larang Sekolah Pungut Biaya dari Siswa

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Inspektorat Kota Bandarlampung resmi melarang seluruh SMP Negeri di wilayah setempat untuk menarik sumbangan atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada wali murid.

Kebijakan ini diperkuat dengan surat edaran yang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah sejak seminggu yang lalu.

Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, M. Ramdhan, menyatakan bahwa pihak sekolah wajib memaksimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) yang telah dialokasikan oleh pemerintah.

Selain optimalisasi anggaran, Ramdhan juga menuntut sekolah untuk bersikap transparan.

“Dana yang dikelola sekolah wajib bisa diakses oleh masyarakat, baik lewat papan informasi offline maupun website online sekolah. Sudah saatnya pengelolaan dana dilakukan secara terbuka. Lembaga pendidikan harus mengajarkan kejujuran, jadi sekolahnya pun harus jujur dalam mengelola anggaran,” ujar Ramdhan saat dihubungi pada Rabu (19/8/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri, menjelaskan bahwa anggaran yang diterima sekolah saat ini mencapai Rp1,1 juta per anak per tahun dari dana BOS, ditambah Rp285 ribu per anak per tahun dari BOSDa. Dengan nominal tersebut, pungutan kepada siswa dinilai sudah tidak memiliki dasar pembenaran lagi.Inspektorat memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum dan administratif bagi sekolah yang membandel.

Penyelidikan akan dilakukan berdasarkan laporan langsung warga serta pemantauan keluhan di media sosial dan media mainstream.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan turut mengawasi isu pungutan sekolah ini.Bagi kepala sekolah yang tetap nekat melakukan pungutan demi menutupi operasional yang sebenarnya sudah ditanggung negara, Inspektorat akan langsung melayangkan rekomendasi pemberhentian jabatan kepada Wali Kota Bandarlampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link