Keluhkan Pungutan Oknum Pengawas Disdik Kota Bandarlampung, Para Kepala Sekolah TK di Bandarlampung Minta Pergantian Petugas

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Sejumlah kepala sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Bandarlampung mengeluhkan ulah oknum pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat berinisial MY, yang diduga kerap meminta sejumlah uang setiap kali melakukan kunjungan kerja.Kamis (10/9/2026).

Menurut pengakuan salah satu kepala sekolah TK yang enggan disebutkan namanya, MY kerap kali memperlihatkan sikap emosional bahkan melakukan intimidasi psikologis jika permintaannya tidak dituruti.

“Kalau tidak kami kasih dia ngomel, orangnya memang emosian. Bahkan kalau kita tidak ngasih, dia bisa ngomong (menyindir) di forum, jadi kan kita malu,” paparnya kepada awak media.

Ia membeberkan bahwa nominal uang yang diminta bisa mencapai lebih dari Rp1 juta. Uang tersebut merupakan hasil sumbangan yang dikumpulkan secara kolektif dari setiap TK di tingkat kecamatan. Pengawas tersebut diketahui datang secara berkala setiap tiga bulan sekali.

“Satu juta lebih itu dikumpulkan dari setiap TK yang ada di tiap kecamatan. Pokoknya setiap dia datang, wajib memberikan uang transport,” ketusnya.

Para kepala sekolah TK berharap Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung segera mengambil tindakan tegas dengan mengganti oknum pengawas tersebut. Mereka mengaku terbebani, mengingat pendapatan yang diterima tidak seberapa namun harus dipotong untuk pengeluaran ilegal semacam itu.

Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai perilaku oknum pengawas berinisial MY tersebut. Informasi dari para kepala sekolah dan rekan media akan dijadikan bahan evaluasi mendalam.

“Saya sudah mendapatkan informasi tersebut, ditambah lagi informasi dari rekan wartawan yang bisa menjadi bahan pertimbangan saya dalam mengambil keputusan,” ujar M. Nur Ramdhan saat dikonfirmasi di kantornya.

Karena MY memegang jabatan fungsional, Ramdhan menegaskan bahwa sanksi terberat yang dapat dijatuhkan oleh dinas saat ini adalah mencopot yang bersangkutan dari tugas pengawasan atau di-nonjob-kan.

“Karena dia jabatan fungsional, jadi yang bisa kami lakukan adalah dengan tidak memberikan pekerjaan lagi (nonjob),” tegas Kadisdikbud. (Din/LN)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link