BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Dibawah kepemimpinan plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bandarlampung yang baru, M. Ramdhan akan mengajukan pencairan dana
BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) sekitar Rp2 milyar lebih dan akan ditransfer ke 46 SMPN.
Hal tersebut merupakan angin segar yang selama ini dinanti didunia pendidikan. Karena dengan adanya dana BOSDa, baru kali ini Pemkot Bandarlampung melaksanakan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Negara menjamin warga negara mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) M Ramdhan dana tersebut bagian dari dana Rp9,5 milyar yang akan digelontorkan di tahun 2026.
“Kami sedang mengajukan pencairan BOSDa tahap pertama (triwulan satu), setelah cair akan langsung kami transfer ke sekolah-sekolah,” jelasnya di Pemkot, Rabu 6 Mei 2026.
“Untuk triwulan pertama ini kami mengajukan anggaran Rp2 milyar dan setelah cair bendahara kami langsung payroll (memproses) untuk ditransfer ke sekolah,” tambahnya.
Lanjutnya, atas dasar hal tersebut Plt Kadis tegas melarang SMPN untuk memungut biaya kepada orang tua didik atau uang komite serta yang sukarela.
“Dana itu untuk menutupi atau mengcover kegiatan belajar mengajar yang tidak didanai BOS. Nah, dengan adanya BOSDa tidak ada lagi uang komite, masyarakat bisa lapor ke kami jika masih ada sekolah yang meminta uang komite,” tegasnya.
