Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Bocah SD Jadi Korban Pelecahan Seksual

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Bocah kelas 1 SD, LU (8 tahun) di duga jadi korban pelecehan seksual yang di lakukan oleh seorang pria paruh baya (45 tahun) di Gedung Golkar jalan Way Sabu kelurahan Tanjung raya, Kecamatan Kedamaian kota Bandarlampung, Sabtu (5/10/2024).

Ayah korban (RS) mengatakan peristiwa ini terjadi saat korban LU di suruh oleh ibunya untuk membeli sesuatu di warung pada Kamis pagi (3/10) pukul 07.00 wib. Saat diwarung LU bertemu dengan pelaku YS, kemudian YS mengajak LN ketempat tinggalnya yang berada di dalam area gedung Golkar.

” Saat bertemu dengan LU, pelaku LU dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 5 ribu dengan syarat mengambil uang tersebut di tempat tinggal pelaku (gedung Golkar),” papar ayah LU.

Lanjutnya, sebelumnya LU sempat pulang kerumah mengantar belanjaan dari warung dan diberikan ke mamah LU.

“Lalu LU beralasan ke mamahnya kalau ada barang yang ketinggalan di warung. Namun, bukannya pergi ke warung LU malah pergi kerumah pelaku,” ujarnya.

Ayah korban, menyampaikan, kejadian ini sempat dicurigai oleh pemilik warung, karena LU terlihat masuk ke dalam gedung Golkar dalam waktu yang lama.

“Pemilik warung ini sempat curiga, hingga akhirnya pemilik warung ini bertanya langsung ke ibu LU dan menyuruh ibu LU bertanya langsung apa yang terjadi. Ibunya memang sudah curiga, karena tingkah LU jadi berubah, suka ketakutan,” ucapnya.

RS menerangkan dari pengakuan LU di dalam rumah tersebut pelaku Ys menyuruh korban LU terlentang ditempat tidur dengan berdalih mengajarkan cara berenang.

“LU ini sebelumnya ditanya-tanya dulu oleh YS. Sekolah dimana, suka berenang apa gak?. Nah, setelah itu LU disuruh terlentang kemudian YS menindih tubuh korban LU dan kemudian menekan-nekan area kemaluan pelaku ke area kemaluan korban,” jelasnya.

“Setelah itu, LU diberi uang Rp 5 ribu oleh YS. Dan YS berkata kepada LU agar tidak melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Karena takut, akhirnya LU merobek uang Rp 5 ribu tersebut,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, ayah korban RS melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/1465/X/2024/SPKT/POLRESTA ANDAR LAMPUNG/POLDALAMPUNG dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *