Dirumahkan Sejak Januari, Puluhan Guru Non ASN Metro Datangi Ombudsman RI Lampung

BANDARLAMPUNG, RUANGEBRITA.CO.ID– Ketidakpastian nasib melanda 29 guru SD non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Sejak Januari 2026 lalu, puluhan tenaga pendidik ini dilaporkan telah dirumahkan dari tempatnya mengajar. Masalah kian pelik setelah memasuki bulan Februari 2026, data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para guru tersebut diketahui telah dimutasikan, dinonaktifkan, bahkan dikeluarkan dari sistem nasional. Senin (10/8/2026).

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi para guru, mengingat Dapodik merupakan basis data utama yang menentukan masa depan profesi dan tunjangan mereka. Kehilangan status di Dapodik membuat ruang gerak mereka untuk kembali mengajar secara resmi menjadi terhambat.

Merespons tindakan sepihak tersebut, para guru non-ASN ini tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan hak mereka. Pada Maret 2026, mereka menggelar pertemuan internal untuk menyatukan visi dan mengumpulkan bukti-bukti administrasi. Langkah ini berlanjut pada bulan April dan Mei 2026, di mana mereka menggandeng Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro guna menjembatani audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Metro.

Kebijakan merumahkan 29 guru non- ASN di Kota Metro sejak Januari 2026 dan penonaktifan Dapodik pada Februari 2026 berakar dari dilema regulasi. Pemerintah Kota Metro awalnya mengambil langkah ini demi menaati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer sehingga hanya ada PNS dan PPPK di instansi pemerintah.

Namun, di tengah ketatnya UU ASN tersebut, muncul sebuah kreasi atau diskresi hukum melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam edaran tersebut, kementerian memberikan pelonggaran bahwa guru non-ASN yang sudah terdata di sistem Dapodik sebelum 31 Desember 2024 pada dasarnya masih diperbolehkan untuk tetap dipekerjakan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Adanya celah regulasi ini langsung ditindaklanjuti secara intensif oleh pihak legislatif. Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdul Haq, mendampingi perwakilan guru terdampak mendatangi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mensinkronisasikan aturan transisi ini.

Dari hasil kunjungan tersebut, pihak GTK kementerian menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Metro sebenarnya sudah proaktif berkoordinasi dan mengirimkan surat resmi ke pusat. Saat ini, Pemkot Metro tengah menanti surat balasan resmi yang bersifat khusus dan spesifik untuk mengonfirmasi penerapan edaran menteri tersebut di Kota Metro.

Meskipun hingga tanggal 16 Juli 2026 surat balasan tertulis dari kementerian belum resmi turun, sebuah langkah responsif telah diambil di tingkat daerah. Pada tanggal tersebut, digelar rapat internal yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, serta para Kepala Sekolah yang gurunya terdampak.

Hasil rapat internal tersebut membuahkan kesepakatan bulat. Semua instansi dan kepala sekolah satu suara untuk mengaktifkan kembali data Dapodik 29 guru non-ASN yang sempat dinonaktifkan. Kendati komitmen di tingkat daerah sudah solid, pelaksanaan eksekusi teknis di lapangan kini tinggal menunggu selembar surat balasan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai payung hukum final agar kebijakan ini tidak menabrak UU ASN.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Salah satu guru Non ASN terdampak, Ana mengatakan bahwa
para guru non-ASN terdampak terus berupaya mencari kejelasan langsung dari pimpinan daerah. Pada tanggal 3 Agustus 2026, mereka kembali mendatangi kantor pemerintah daerah untuk menggelar audiensi dengan Walikota Metro.

Namun, upaya yang dilakukan pada awal Agustus tersebut tidak berjalan mulus. Agenda audiensi para guru tidak diindahkan dan mereka gagal menemui Walikota Metro secara langsung. Hingga pertengahan Agustus 2026 ini, perwakilan guru mengaku belum mendapatkan alasan atau konfirmasi resmi dari pihak protokoler maupun instansi terkait mengenai penyebab Walikota tidak dapat menemui mereka. Kondisi ini membuat puluhan tenaga pendidik tersebut masih harus menunggu dalam ketidakpastian terkait kelanjutan nasib ruang mengajar mereka

“Untuk saat ini belum ada jawaban. Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2026 kami sudah melakukan usaha untuk beraudiensi dengan walikota namun pada hari dan tanggal tersebut audiensi kami tidak ditemui oleh walikota, dan sampai saat ini kami belum tahu alasan pastinya karena tidak ada konfirmasi,” ujar guru SD Negeri 4 Metro Barat .

Sementara itu Pendamping Hukum (PH) partai Nasdem Lampung , Ariyanto , yang didatangi oleh puluhan guru tersebut berharap pemerintah kota Metro memiliki solusi dan jalan terbaik.

“Kami berharap pemerintah kota Metro bisa mengabulkan aspirasi dari guru SD ini. Karena masa tugas mereka juga sudah lumayan lama. Kebijakan itu semestinya menghormati sisi kemanusiaan,” paparnya.

Untuk langkah selanjutnya, PH partai Nasdem mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi guru-guru yang terdampak ini untuk memberikan laporan ke Ombudsman.

“Kami mendampingi ke ombudsman, dan sudah diterima oleh Ombudsman dan semua kita serahkan ke ombudsman untuk mengambil langkah-langkah penyelamat masalah,” ujarnya.

Sementara itu ketua Ombudsman RI provinsi Lampung,Nur Rakhman Yusuf,
mengatakan bahwa Ombudsman akan mendalami proses keluarnya data dapodik apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

“Ombudsman bisa menerima laporan terkait dengan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Jadi kita mendudukkan masyarakat setara dengan penyelenggara pelayanan,” imbuhnya.

“Kita belum bisa mengambil sebuah kesimpulan tapi ini baru laporan awal karena nanti kita akan bicara jauh dan lebih dalam ketika kita sudah memegang dokumen itu secara lengkap,” paparnya.

Diketahui hingga saat ini, Kondisi ini membuat puluhan tenaga pendidik tersebut masih harus menunggu dalam ketidakpastian terkait kelanjutan nasib ruang mengajar mereka. (DIN/LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link