Ketua Komisi IV DPRD Kota Menyayangkan Adanya Dugaan Pungutan Liar yang Dibebankan ke Pihak Sekolah oleh Pihak Kwarcab Pramuka

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyayangkan adanya laporan keluhan dari pihak sekolah yang mengaku masih ditarik biaya wajib sebesar Rp1,5 juta oleh pihak Kwarcab Pramuka. Jumat (26/6/2026).

Dugaan penarikan dana ini dinilai janggal karena organisasi kepramukaan tersebut sebenarnya telah mendapatkan alokasi anggaran hibah daerah yang cukup besar mencapai Rp1 miliar.

Dalam kesempatan ini, Asroni Paslah menyayangkan jika hal ini benar terjadi. Pemerintah daerah sudah menganggarkan dana hibah yang cukup besar, mencapai Rp1 miliar untuk operasional dan kegiatan kepramukaan. Seharusnya dana tersebut dioptimalkan, bukan justru membebani sekolah lagi dengan pungutan tambahan.

“Alokasi APBD senilai Rp1 miliar wajib digunakan secara transparan guna mendukung seluruh program kerja Kwarcab tanpa memeras pihak sekolah,” paparnya.

Lanjutnya, pihaknya akan membahas hal tersebut dengan perangkat daerah serta komisi IV DPRD kota juga akan memanggil pihak terkait seperti Kepala Sekolah dan pengurus kwarcab untuk mengklarifikasi hal tersebut.

“Komisi IV DPRD akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) bersama pengurus Kwarcab dan Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi masalah ini,”ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya beban pungutan tersebut dinilai sangat membebani operasional sekolah dan mencederai asas transparansi anggaran.

“Penarikan wajib Rp1,5 juta dinilai memberatkan manajemen sekolah, terutama sekolah dengan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terbatas,” ucapnya.

“Pungutan tanpa dasar hukum yang jelas pasca-menerima dana hibah berpotensi dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli),” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandarlampung, Suhendar Zuber menyatakan tidak mengeluarkan instruksi terkait adanya pungutan liar sebesar Rp1,5 juta per sekolah.

“Pihak Kwarcab tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi untuk memungut biaya tersebut dari lembaga pendidikan untuk kegiatan pusdiklat untuk kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) bagi pembina Pramuka. Saya hanya menerima laporan, dan menandatangani,” jelasnya.

“jika memang ada permintaan dana sebesar Rp 1,5 juta ke pihak sekolah maka pihaknya akan melakukan konfirmasi ke pihak panitia dan pihak sekolah,” imbuhnya. (Din).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link