Koalisi Gerakan Anti MBDK Desak Pemerintah Realisasikan Penerapan Cukai terhadap Minuman Manis Kemasan

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Koalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Medan, Lampung, dan Makassar, yang tengah aktif melakukan advokasi penerapan cukai pada minuman manis dalam kemasan, menanggapi pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai wacana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi minuman berpemanis. Selasa (23/7/2024)

Dalam pemberitaan media pada tanggal 11/07/2024 diketahui bahwa, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyebutkan bahwa tujuan penerapan SNI untuk minuman berpemanis sama seperti cukai, yaitu guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).

Kemenperin berpendapat bahwa penerapan SNI lebih tepat dibandingkan dengan pengenaan cukai karena dianggap lebih ketat dan membawa konsekuensi pidana bagi pelanggar. Namun, Koalisi Gerakan Anti MBDK berpendapat bahwa langkah ini mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan mencapai tujuan kesehatan masyarakat.
Koalisi menekankan beberapa poin penting berikut:

  1. Cukai Sebagai Instrumen Efektif: Pengalaman global menunjukkan bahwa penerapan cukai pada minuman berpemanis telah berhasil menurunkan konsumsi dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang dampak buruk dari konsumsi berlebihan gula. Cukai memberikan sinyal harga yang kuat kepada konsumen untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis.
  2. Kepatuhan terhadap SNI: Meskipun SNI memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dan ancaman pidana bagi pelanggar, implementasi dan penegakan hukum yang efektif seringkali menjadi tantangan besar di lapangan. Dalam banyak kasus, kepatuhan terhadap regulasi dapat menjadi sulit diawasi secara konsisten, terutama bagi produsen kecil dan menengah.
  3. Dampak Ekonomi dan Sosial: Penerapan cukai tidak hanya bertujuan untuk menekan konsumsi tetapi juga memberikan pendapatan tambahan bagi negara yang dapat dialokasikan untuk program-program kesehatan dan edukasi publik. Hal ini dapat menciptakan efek ganda dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
  4. Keterlibatan Multi-Stakeholder: Keberhasilan penerapan kebijakan kesehatan memerlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, masyarakat sipil, dan akademisi. Dialog terbuka dan transparan mengenai pilihan kebijakan terbaik perlu terus dilakukan.

Koalisi Gerakan Tanpa MBDK, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis kesehatan di tiga kota besar, yakni Medan, Makassar, dan Lampung, turut menyampaikan dukungannya terhadap penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.

“Di Lampung, kami melihat dampak negatif dari konsumsi minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat. Penerapan cukai akan memberikan sinyal kuat kepada konsumen untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis. Kami mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan ini
demi kebaikan bersama.” Kata Aryanto Yusuf, Koalisi gerakan MBDK perwakilan Lampung.

Koalisi Gerakan Anti MBDK berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali opsi penerapan cukai pada minuman berpemanis sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk menekan konsumsi gula
berlebihan di Indonesia.

“Koalisi juga siap bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan
bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif dan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, Koalisi Gerakan Anti MBDK mengajak semua pihak untuk mendukung upaya ini dan
bersama-sama menciptakan Indonesia yang lebih sehat tanpa dampak buruk dari konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak. (Rls/RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *