BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OjK) menerbitkan POJK nomor 8 tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Ketentuan ini menggantikan POJK nomor 35/POJK.04/2017 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah luar negeri. Senin, 21 Juli 2025.
Perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia dan peningkatan pertumbuhan produk pengelolaan investasi syariah memerlukan perubahan ketentuan, ;
- Pihak yang menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES)
*Penyesuaian rasio keuangan syariah
*Penegasan penyampaian informasi oleh Emiten atau perusahaan publik melalui sistem pelaporan yang terintegrasi dengan sistem informasi penyusunan Daftar Efek Syariah.
Aturan ini juga mencakup kewenangan OJK untuk menetapkan DES pada waktu yang berbeda, serta pendefinisian ulang pihak penerbit daftar efek syariah (PPDES) , pengecualian manager investasi yang mengelola efek syariah luar negeri menjadi PPDES, dan ketentuan lainnya.
Regulasi ini berlaku efektif mulai tahun 2026. (Din/LN)
