BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari mendatang. Jum’at (31/1/2025).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengatakan rencananya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, dilansir , Jumat (31/1/2025).
Tito mengatakan mundurnya jadwal pelantikan lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” katanya.
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan jadwal tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin.
Sebelumnya, sesuai hasil rapat hasil rapat kelima pihak di DPR, Rabu, 23 Januari lalu. Pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Tito mengatakan pemerintah berencana menggabung jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi perkaranya tidak dilanjutkan atau ditolak lewat putusan sela. Penggabungan ini dilakukan dengan alasan efisiensi.
Lanjutnya, mundurnya jadwal pelantikan lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” pungkasnya. (Din)