BANDARLAMPUNG, RUANG BERITA.CO.ID – Terjadi kecolongan pemilih gelap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 031 Kelurahan Kedaton Kecamatan Kedaton, kota Bandarlampung. Kamis (15/2).
Hal ini di picu lantaran ketidak sinkronkan data antara data pemilih dengan jumlah data perolehan suara. Dimana jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 286 dan jumlah selisih sebanyak 17 orang.
Ketua Panita Pemungutan Suara (PPS) Kedaton kota Bandarlampung Doni Irawan mengatakan permasalahannya di TPS ini ada informasi lama dalam penghitungan surat suara.
“Ternyata ada selisih, dan setelah ditelusuri antara DPT dan absen di cros check ternyata ada selisih di absen, dan ada juga yang lupa membubuhkan tandatangan, untuk penghitungan presiden klop datanya. Setelah di lanjut ke caleg data gak klop ternyata ada warga yang tidak memiliki undangan dan melakukan pencoblosan di TPS tersebut,” paparnya.
Lanjutnya, warga yang tidak memiliki undangan tersebut memiliki KTP yang berdomisili di luar Kedaton.
“KTP nya di luar Kedaton, informasinya, karena ada misskomunikasi akhirnya pemilih ini di izinkan untuk melakukan pencoblosan oleh petugas KPPS yang bertugas di buku absen,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, selisih antara DPT dan jumlah suara itu sebanyak 18 orang.
“Kalau awalnya 18, dan setelah ditelusuri 1 orang memang orang Kedaton, dan yang 17 ini tinggal/ngontrak di sini (Kedaton) namun KTP nya berdomisili di luar Bandarlampung,” ungkapnya.

Foto : Lurah Kedaton beserta Ketua panwascam Kedaton, Ketua PPS Kedaton, dan ketua PPK Kedaton mendatangi TPS 031 kelurahan Kedaton Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung
Sementara itu, ketua panwascam Kecamatan Kedaton, Erwin mengatakan setelah terjadinya temuan ini, maka pihaknya telah merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang.
“Sesuai dengan temuan kita kemarin ada 17 orang yang KTP nya di luar dari Bandarlampung dan mencoblos disini, berdasarkan hal tersebut lalu kita melakukan rapat dan dari Bawaslu juga merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang,” paparnya.
Erwin menyampaikan, untuk permasalahan yang terjadi di TPS 031 ini terindikasi ada pelanggaran.
“Kalau pelanggaran jelas pasti ada, karena ada kelalaian,” ucapnya.
Menurut Erwin ada beberapa point yang melandasi akan diadakannya pemilihan ulang yang akan di lakukan di TPS tersebut.
“Dasar pemilih itu ada dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), 17 di masukkan ke DPK, sementara dia tidak ada form tidak memilih dan itu tidak boleh,” terangnya.
Lanjutnya, untuk kotak suara yang ada di TPS 031 ini akan di serahkan ke kantor Kelurahan Kedaton dan Kecamatan Kedaton.
“Surat suara tetap dibawa ke kelurahan dan kecamatan. Namun, semua penghitungan surat suara di TPS 031 ini batal demi hukum. Dan untuk kelanjutan untuk suara tersebut kita serahkan ke KPU, yang jelas nanti akan ada surat suara pengganti dan rekomendasi kita seluruh surat suara,” katanya.
Hal senada di sampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton , Heri, bahwa nantinya di TPS 031 akan diadakan pemilihan ulang kembali.
“Rekomendasi dari pengawas akan diadakan pemilihan ulang, tinggal menunggu surat resminya. Kesalahannya itu cuma satu, memberikan surat suara kepada bukan jenis pemilihnya,” ungkapnya. (Rb)