BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali membongkar sindikat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.Rabu (31/1/2024).
Kali ini, Sebanyak 38,19 kilogram sabu dan 8 tersangka diamankan.
Adapun inisial para tersangka yakni AM (30), AB(27), MY(26), AI(22), EN(30), RY(33), SA(26) serta MH(30).
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan terungkapnya sindikat lain dari jaringan Fredy Pratama setelah sebelumnya menangkap 3 pelaku di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/1/2024).
“Saat tim seaport interdiction melakukan pemeriksaan di dalam Bus Putra Pelangi berhasil mengamankan satu orang berinisial AM karena membawa narkotika jenis sabu dalam kantong kuning dengan tujuan pelabuhan merak,” ungkap Kapolda, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Irjen Helmy menyampaikan tujuan daripada AM ke pelabuhan merak ialah untuk mengambil mobil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian, di hari yang sama sekira pukul 21.30 Wib petugas melakukan pengembangan kasus di Toko Indomaret, Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni dan berhasil menangkap dua orang dengan inisial AB dan MY.
“Petugas berhasil mengamankan 28 bungkus, 24 bungkus teh cina, dan 8 bungkus plastik aluminium foil, 1 timbangan digital yang ditemukan dalam mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB,” jelasnya.
Selanjutnya, pada hari Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Akasia Perum BTN 3 Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung tim berhasil menangkap satu orang berinisial AI yang berperan sebagai pengintai (Sweeper) di Pelabuhan Bakauheni.
“Peran daripada AI ini untuk meloloskan narkotika yang akan dibawa oleh AB dan MY. Pengembangan dilanjutkan pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Perumahan Happy Hills, Kelurahan Sabah Balau petugas mengamankan EN yang berperan sebagai sweeper juga,” tuturnya.
Irjen Helmy menambahkan, masih berdasarkan pengembangan pada 25 Januari sekira pukul 19.00 Wib tim kembali mengamankan tiga tersangka yakni RY, SA, dan MH di wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
“Barang bukti narkoba dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:
- 60 Bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 Kg
- Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam
- Satu unit mobil Toyota Veloz Hitam
- Satu unit mobil Toyota Agya Hitam
- Satu unit mobil Honda Brio Hitam
- Satu unit mobil Mazda 2 Hitam
“Adapun peran dari masing-masing pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AM, AB, MY berperan sebagai kurir; AI, EN sebagai pengintai; RY, SA, dan MH berperan sebagai perekrut kurir,” tegas Kapolda.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku kami jerat dengan pasal pasal berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda juga menyampaikan dari jumlah barang bukti yang disita, apabila dinilaikan senilai Rp. 39.000.000.000,-
“Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNN Lampung Tengah terlibat sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan sudah 9 kali meloloskan. Dia diberikan honor total Rp2,3 miliar,” tandasnya. (Rb)