PT Mandiri Utama Finance Baturaja Tarik Kendaraan dengan Cara Menipu Debitur

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID — PT Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Baturaja diduga melakukan praktik penarikan kendaraan debitur secara tidak transparan dan menipu. Hal ini terungkap dari pengalaman nasabah bernama Ema Ratna Sari, yang diiming-imingi program restrukturisasi cicilan kredit.

Ema mengakui bahwa pinjamannya mengalami tunggakan pembayaran selama empat bulan. Namun, menurut dia, hal tersebut bukan berarti dia tidak berniat membayar.

Sebelumnya, dirinya pernah berkomunikasi dengan perwakilan MUF Baturaja di OKU Selatan bernama Heru Pernanda, dan telah menyampaikan rencana untuk melunasi cicilan pada bulan November.

“Pihak perwakilan tidak keberatan dengan rencana tersebut,” ujar Ema.

Pada Jumat, 12 September 2025, dua pria yang mengaku bernama Arman dan Arga mendatangi rumah Ema. Mereka mempertanyakan tunggakan cicilan dan menawarkan program bantuan bernama “ReStruk”.

Program ini disebutkan dapat meringankan beban nasabah dengan menggeser tunggakan cicilan tiga bulan ke akhir tenor pembayaran.

“Orang yang mengaku Arman dan Arga ini beralasan bahwa program ini hanya untuk nasabah pilihan dan kami ini merupakan nasabah yang trackrecord-nya baik hanya saja 3 bulan terkahir mengalami penunggakan,” kata Ema.

“Kami menyambut baik program tersebut dan sepakat bertemu di kantor MUF cabang Baturaja keesokan harinya,” lanjut Ema.

Namun, saat pertemuan di kantor MUF pada Sabtu, 13 September 2025, yang beralamat di Jl. Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Ema dan keluarganya mengalami kejanggalan.

Petugas keamanan kantor tidak mengenali nama Arman yang disebut Ema sebagai perwakilan tim Audit Wilayah Palembang. Meski demikian, yang mengaku Arman dan Arga itu datang dan mengajak Ema beserta keluarga masuk ke dalam ruangan.

Di sana, sekira pukul 10.15 WIB, Arman meminta KTP, STNK, serta kunci mobil Ertiga GX BE 1754 BS milik Ema dengan alasan verifikasi fisik kendaraan, termasuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

“Dalam ruangan tersebut saya, suami, dan mertua berserta Arman dan Arga. Disaat ini pembicaraan masih sama melanjutkan tawaran yang mereka tawarkan, sehingga seolah mempersiapkan persyaratan pengajuan program tersebut,” terangnya.

Singkat cerita, Arman membuat surat pengajuan program tersebut, diiringi dengan alasan meminjam KTP dan STNK dan beralasan meminjam kunci mobil untuk dicek ulang/gesek nomor rangka dan nomor mesin.

“Pengajuan ini, kata Arman, memang seperti pengajuan pinjaman awal, sehinggal kita harus cek fisik kendaraan dan berfoto di depan mobil,” beber Ema.

Alih-alih mendapatkan program yang dijanjikan, kendaraan Mobil milik Ema tiba-tiba sudah tidak ada lagi di tempat, termasuk Arman dan Arga. Baru diketahui, surat yang ditandatangani itu ternyata Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).

“Surat itu juga tidak sempat saya baca, bahkan yang menandatanganinya bukan saya, melainkan suami saya,” kata ibu dua anak ini.

Surat BAST itu juga dari pihak leasing yang menandatangani bukan Arman atau pun Arga melainkan bernama Reli Agustian.

Setelah kendaraan dibawa kabur Arman dan Arga, keluarlah dua orang bernama Arfan yang mengaku selaku pimpinan (head) 1 dan Hariadi selaku pimpinan 2 yang bertanggung jawab di MUF Baturaja.

“Kedua pimpinan itu mengaku ke kami bahwa pihak wilayah Arman dan Arga tidak mengetahui secara pasti identitas keduanya, bahkan tidak berkoordinasi dengan mereka berdua,” jelas Ema menangkap keterangan Arfan dan Hariadi.

Ema menyesalkan tidak adanya keterbukaan mengenai niat sebenarnya yang diduga penarikan kendaraan. Menurutnya, kedua pria tersebut tidak pernah menyampaikan secara jelas bahwa tujuan kunjungan adalah untuk mengambil alih kendaraan.

“Kami merasa ditipu dan tidak diberikan jalan terbaik. Kami pulang dengan kecewa dan terpaksa pulang naik mobil travel,” ujar Ema.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran mengenai prosedur dan transparansi penanganan kredit di MUF. Ema berharap pihak perusahaan dapat memberikan klarifikasi dan menjamin perlindungan hak-hak nasabah secara terbuka.

“Kami menganggap persoalan ini bukan lagi penyelesaian tunggakan. Melainkan masuk dalam penipuan dan pencurian. Kami akan melaporkan hal ini kepihak terkait,” tutup Ema.

Wartawan mencoba mengonfirmasi Arfan, Hariadi, Arman, dan Heru terkait berita ini, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, semuanya belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link