Resiliensi dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di
tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Perkembangan terkini ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut
mengurangi tekanan di pasar energi global, tercermin dari harga minyak yang
kembali mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap
gangguan pasokan energi. Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati
mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru.


Indikator perekonomian global di atas ekpektasi pasar, namun mengalami
divergensi antarnegara di tengah tekanan inflasi yang meningkat. Amerika Serikat
cenderung resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami
kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik
dan investasi swasta. Di Eropa, aktivitas ekonomi masih tertahan oleh permintaan
yang lemah meskipun sektor manufaktur mulai membaik.
Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah outlook pertumbuhan
ekonomi global 2026 menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen, namun berpotensi semakin
menurun jika konflik kembali meningkat atau gangguan pasokan komoditas energi
berlangsung berkepanjangan.


Prospek pertumbuhan yang masih dibayangi lemahnya permintaan global,
perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya prospek higher for longer,
mempengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan.
Di domestik, indikator ekonomi termoderasi di tengah mulai meningkatnya tekanan
inflasi. Sementara itu, PMI manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit
dan cadangan devisa menurun, namun stabilitas tetap terjaga melalui bauran
kebijakan fiskal dan moneter.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga
didukung oleh meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang memadai.

Pasar saham domestik masih berada pada fase konsolidasi di Juni 2026,
dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global dan penyesuaian (rebalancing)
portofolio investor. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level
5.643,19, terkoreksi 7,90 persen mtm atau 34,74 persen ytd. Di tengah dinamika
tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal dalam negeri secara umum tetap
manageable.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik di Juni 2026
berada di level 1,75 persen, yang menunjukkan kondisi likuiditas pasar secara
umum tetap terjaga (Mei 2026: 1,50 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai
Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat sebesar Rp22,23 triliun (Mei 2026:
Rp22,86 triliun). Lebih lanjut, investor asing membukukan net sell di pasar saham
senilai Rp19,63 triliun (Mei 2026: net sell Rp4,10 triliun) seiring volatilitas pasar
keuangan global dan penyesuaian portofolio investor.


Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Juni 2026 ditutup
pada level 429,85; terkoreksi 1,69 persen mtm atau 2,49 persen ytd. Adapun yield
Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami
kenaikan sebesar 40,00 bps mtm atau 96,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika
persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Meskipun pasar obligasi bergerak
dinamis, minat investor asing tetap positif terhadap SBN, tercermin dari net buy
sebesar Rp22,43 triliun mtm (Mei 2026: net sell Rp3,70 triliun). Sementara itu, pasar
obligasi korporasi mencatatkan net sell asing sebesar Rp0,07 triliun mtm (Mei 2026:
net buy Rp0,20 triliun).


Sejalan dengan perkembangan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi
menunjukkan moderasi terbatas di bulan laporan. Nilai Asset Under Management
(AUM) per 30 Juni 2026 mencapai Rp1.011,81 triliun, mencatatkan penurunan
moderat sebesar 3,14 persen mtm atau 2,96 persen ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,90 triliun,
turun 4,79 persen mtm atau 3,32 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan
net redemption sebesar Rp23,75 triliun secara mtm,sedangkan secara ytd tercatat
net redemption terbatas sebesar Rp2,14 triliun.

Seiring dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK, SelfRegulatory Organizations (SRO) dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar
modal domestik terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan
sebanyak 1,21 juta investor baru pada Juni 2026 (mtm). Dengan perkembangan
tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 42,22 persen menjadi
28,96 juta investor.
Dari sisi intermediasi, pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya
sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Hingga akhir Juni
2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp112,67
triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum
Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS),
dan 98 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat
11 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp15,84 triliun.


Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities
Crowdfunding (SCF), sepanjang Juni 2026 terdapat 22 Efek baru serta 6 penerbit
baru, dengan dana dihimpun senilai Rp39,14 miliar. Dengan perkembangan
tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,98 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat
113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi
tercatat sebanyak 49.920 lot pada Juni 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah
mencapai 235.343 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26
September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang
telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e,
dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.


Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK,
selama tahun 2026 (ytd per 30 Juni 2026) OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi
Administratif Berupa Denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak, 2 sanksi
Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi
Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis. Selanjutnya,
secara ytd OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas
keterlambatan dengan nilai sebesar Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, dan
mengenakan 106 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 105
sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Sepanjang bulan Juni 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda
atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp1,22
miliar dan 2 Peringatan Tertulis kepada 1 Emiten dan 1 Perusahaan Efek, serta 1
Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin kepada Perusahaan Efek.

Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2026, Penyidik OJK
telah menyelesaikan total 184 perkara yang terdiri dari 145 perkara PBKN, 9 perkara
PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya, jumlah perkara yang
telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara diantaranya 153 perkara telah
mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap
banding dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.


Penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait
dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan
dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian
dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery).
Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif
dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan
melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link