Soroti Polemik DBH, Akademisi Fakultas Ekonomi Unila Ingatkan Pemprov Lampung bahwa Kabupaten/Kota Butuh Suntikan Dana

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Saring Suhendro soroti polemik Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Lampung ke Kabupaten-Kota yang tidak semua terpenuhi.Kamis (16/5/2024).

Dana bagi hasil sudah kewajiban pusat dan provinsi menyalurkan ke Kabupaten-Kota,dan itu yang harus menjadi perhatian dan prioritas Provinsi Lampung.

Menurutnya, Kalau sudah ada niat anggarannya tidak benar, nanti dalam pelaksanaannya akan timbul masalah di kemudian hari. Dalam pengelolaan dana bagi hasil,ada sistem pelaksanaan anggaran , jadi kalau perencanaan itu sudah baik,dalam hitungannya 50 persen itu pelaksanaan sudah baik.

” Untuk mengestimasikan dana bagi hasil itu dengan baik dan benar untuk kebupaten-kota , tinggal bagaimana melaksanakannya (eksekusi), jangan dengan ego kinerja institusinya,” katanya Rabu (15/5/2024) di lantai II Gedung E Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung

Dia mengingatkan agar pemprov Lampung tidak mengabaikan kinerja daerah, seharusnya provinsi Lampung paham, daerah itu memerlukan suntikan dana bagi hasil yang merupakan haknya.

” Kita paham juga kalau provinsi butuh dana untuk pembangunan,sama halnya dengan kabupaten -kota yang membutuhkan dana itu untuk kelancaran pembangunan, banyak yang harus dibiayai selain dari APBD,” paparnya

Lanjutnya, sumber dari APBD kabupaten kota hanya mengandalkan dari Pajak Hiburan, Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan Restoran, Reklame itu kecil tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan penambahan penduduk kabupaten- kota di Lampung.

” Nah kenapa daerah-daerah kecil membutuhkan suntikan dana bagi hasil ,iya tadi untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di masing-masing kabupaten -kota,”ungkapnya.

Mengenai persoalan daerah mengalami devisit anggaran, dia menjelaskan bahwa tentunya semua daerah pasti mengalami devisit anggaran, jadi kurang pas pemerintah provinsi bicara Kabupaten-Kota harus mandiri tanpa mengandalkan DBH.

“Kalau kota besar mungkin iya mengandalkan APBD,nah kabupaten kota mereka masih berharap dengan dana bagi hasil yang pemerintah pusat kirim ke pemerintah provinsi yang selanjutnya di salurkan ke kas kabupaten kota,dan itu harus transparan berapa yang mereka terima,” jelasnya.

Dia menyampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Rabu (8/5/2024) dijelaskan dalam laporan BPK RI terdapat masukan kepada Gubernur Lampung dalam hal ini pemerintah provins. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 menerangkan masih ditahannya DBH bagi 15 pemkab/pemkot se-Lampung oleh pemprov sebesar Rp 1,08 triliun.

“Sebelum Arinal Djunaidi menyelesaikan tugas sebagai Gubernur,dia jangan sampai meninggalkan legacy buruk terhadap proses pembelajaran, soal siapa nanti akan memproses kembali dana bagi hasil,” ujarnya

Selain itu, siapapun gubernurnya sah-sah saja pada hal yang sama, padahal kunci pengelolaan keuangan negara dan daerah,salah satunya pengelolaan keuangan berdasarkan hukum dan perundang-undangan.

” Perda itu produk hukum, jadi pejabat negara harus taat pada peraturan hukum,dia buat perda bersama dengan dewan, tapi dia sendiri tidak melaksanakannya, berarti dia sudah melanggar peraturan daerah yang dibuatnya,” terangnya

“Sama halnya ditingkat nasional yang melanggar undang-undang,ada konsekuensinya terhadap pelanggaran undang-undang, atau ini pelanggaran perda yang dilakukan seorang pejabat,” sambungnya. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *