Sosialisasi Komputerisasi Data Pertanahan (Kopdar) Kecamatan Tanjung Bintang

BANDARLAMPUNG,BRUANGBERITA.CO.ID -Kecamatan Tanjung Bintang mengadakan sosialisasi Komputerisasi Data Pertanahan (Kopdar) di aula desa Srikaton pada Rabu (26/10/2022).

Kegiatan sosialisasi Kopdar ini diikuti oleh sekdes dan perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Tanjung Bintang.

Analisis pertanahan Eko Prasetyo mengatakan sosialisasi ini merupakan proses pengenalan dan penjelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan sistem komputer untuk mengelola data pertanahan.

“Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan informasi pertanahan di wilayah tersebut. Biasanya, sosialisasi ini melibatkan pengenalan terhadap perangkat lunak, proses input data, dan manfaat dari sistem komputerisasi tersebut bagi pemilik tanah, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya, Rabu 22 Oktober 2022.

Eko menambahkan Komputerisasi data pertanahan di Kecamatan memberikan beberapa manfaat signifikan, antara lain Peningkatan Efisiensi yakni Proses administrasi seperti pengolahan permohonan, pendaftaran tanah, dan pencatatan transaksi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien dengan bantuan sistem komputerisasi.

” Selain itu manfaat lainya yaitu Akurasi Data hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan manusia dalam pencatatan dan pemrosesan data, sehingga informasi yang tersedia lebih akurat dan dapat diandalkan serta Transparansi yang memungkinkan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memeriksa dan memverifikasi informasi pertanahan, yang meningkatkan transparansi dalam proses administrasi tanah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan manfaat lainnya seperti pengelolaan yang lebih baik yakni memudahkan pengelolaan inventarisasi dan monitoring tanah secara keseluruhan, termasuk informasi terkait kepemilikan, status legal, dan perubahan yang terjadi.

Manfaat lainya membuat Pelayanan yang lebih cepat yakni Mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi tanah seperti sertifikasi, pengalihan hak, dan perizinan lainnya.

Pengambilan Keputusan yang Terinformasi dengan memberikan dasar data yang kuat bagi keputusan strategis terkait pengembangan wilayah, perencanaan tata ruang, dan pengembangan infrastruktur.

Perlindungan Hukum yakni Memastikan keabsahan dan kejelasan status kepemilikan tanah, sehingga melindungi pemilik tanah dari sengketa hukum.

Dengan menerapkan komputerisasi data pertanahan, Kecamatan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya tanah secara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *