BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).Kamis (4/9)
Tim penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman ex Gubernur Lampung Arinal djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton. Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Diketahui dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yaitu sebagai berikut:
Kendaraan roda empat 7 Unit, 3,5 Miliar
Logam Mulia 645 Gram, Rp 1.291.290.000
Uang tunai berupa (Mata uang asing + rupiah) Rp 1.356.131.100
Deposito (dibeberapa Bank) Rp 4.400.724.575
Sertifikat 29 SHM 28.040.400.000
Total Rp 38.588.545.675
Menurut asisten tindak pidana khusus, Armen Wijaya saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
“penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%),” katanya. (Rls/RB)
