BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bandarlampung memberikan teguran kepada 18 objek pajak yang tidak optimal dalam penggunaan tapping box, Kamis (25/7/2024).
Kasubid pengawasan da pengendalian, Ferry Budiman mengatakan teguran ini merupakan hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Dalam penerapan implementasi tapping box itu ada 18 objek pajak yang sudah kita berikan teguran I dan teguran II,” paparnya.
Menurutnya, teguran itu diberikan lantaran ke 18 objek pajak tersebut tidak optimal dalam penggunaan tapping box.
“Kalau rekomendasi KPK harusnya diberikan penerapan sanksi, tapi sebelumnya kita harus berikan teguran terlebih dahulu. Mungkin hari ini, atau Minggu ini akan kita sampaikan surat teguran III,” tegasnya.
Ferry menyampaikan, apabila setelah surat teguran ke III mereka tetap tidak mengindahkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Kalau setelah teguran III tidak ada itikad baik dari objek pajak terkait penggunaan tapping box, maka kita harus melaksanakan penerapan sanksi pajak daerah berupa penutupan daerah,” katanya.
“Akan tetapi, kita akan melihat dahulu apakah mereka sudah melakukan perbaikan melalui data yang ada,” imbuhnya .
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi penutupan sementara ini diatur oleh perda no 6 tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak secara elektronik e-billing.
“Kita sudah memberikan pengawasan sejak satu tahun lalu, ternyata datanya banyak yang belum full dan bulan pada awal Juni 2024 kita berikan surat teguran pertama , dan teguran II pertengahan bulan Juni 2024,” jelasnya. (RB)