Belum Penuhi Syarat, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tidak Berikan Izin Operasional SMA Siger Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung, Thomas Amirico menyatakan belum dapat memberikan izin operasional pada satuan pendidikan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Kota Bandarlampung.Selasa (3/2/2026).

Dalam konferensi pers,Thomas menyampaikan bahwa tim verifikasi faktual sudah melakukan peninjauan langsung di dua sekolah SMA Siger kota Bandarlampung.

“Setelah menerima pengajuan berkas tanggal 21 Desember 2025, tim melakukan Peninjauan yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 2026 yakni di SMA Siger 1 yang berlokasi di SMPN 38 dan SMA Siger 2 yang berlokasi di SMPN 44,” paparnya.

Menurutnya dari hasil verivikasi faktual dan setelah dilakukan pengecekan kesesuaian ada beberapa yang menjadi acuan Disdik Pemprov Lampung.

“Dari data yang masuk ke kami dan kami lakukan croscheck kesesuaian ada beberapa hal yang menjadi temuan kami ,” ujarnya

“pertama terkait dengan jam belajar yang tidak memenuhi standar yang seharusnya 8 jam namun fakta dilapangan hanya 4 jam, lalu yang kedua terkait aset ternyata aset itu masih milik Pemda Bandarlampung bukan Yayasan,” imbuhnya.

Lanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya melakukan rapat koordinasi yang memutuskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional pada satuan SMA Siger 1 Bandarlampung dan SMA Siger 2 Bandarlampung.

“Karena kedua SMA Siger tersebut belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014,” tegasnya.

Thomas menyampaikan untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran dan kepastian terhadap status seluruh siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, ia meminta kepada ketua Yayasan Siger Prakasa Bunda agar segera melakukan proses pemindahan siswa ke sekolah swasta lainnya.

“Agar seluruh siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 bisa terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) dan bisa mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” tegasnya.

“Maximal pemindahan sebelum penerimaan siswa baru para siswa ini harus dipindahkan agar bisa mendapatkan kejelasan, jadi harapannya segera dilakukan pemindahan,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia meminta kepada pihak yayasan Siger Prakasa Bunda agar tidak melakukan SPMB tahun ajaran 2026/2027 sampai SMA Siger 1 Bandarlampung dan SMA Siger 2 Bandarlampung mendapatkan izin resmi pendirian satuan pendidikan.

” Nanti tiga poin ini akan disampaikan melalui surat resmi ke yayasan Prakasa Bunda untuk segera dilaksanakan dan menaati peraturan yang berlaku sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi ketika kita ingin mengajukan izin operasional pendidikan satuan provinsi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Thomas menegaskan bahwa Dinas Pendidikan provinsi Lampung sempat menawarkan beberapa opsi pilihan sekolah SMA swasta ke pihak Yayasan.

“Kita sudah tawarkan beberapa opsi sekolah swasta yang mungkin bisa menerima,tapi ternyata mereka sudah memiliki opsi sendiri jadi kita sudah serahkan ke mereka (yayasan) untuk melanjutkan ingin kemana anak-anak ini akan dipindahkan,” tegasnya.

“Saat pemindahan sekolah nanti para siswa ini tidak perlu mengulang pelajaran dan insyaallah langsung terdaftar dan melanjutkan pendidikannya,” ujarnya. (Din/LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link