Aliansi dan Forum Pers Lampung: “Kami Tolak Permintaan Maaf Sekda, Hadirkan Oknum Pelaku Kekerasan dan Intimidasi

BANDARLAMPUNG, RUANGEBRITA.CO.ID- – Aliansi dan forum organisasi wartawan lintas institusi di Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama menanggapi maraknya aksi intimidasi, dan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum tim media gubernur.


Dalam forum dialog yang digelar di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026), gabungan organisasi pers secara bulat MENOLAK permohonan maaf yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan. Komunitas pers menilai permohonan maaf institusional tersebut tidak menggugurkan tanggung jawab hukum dan moral dari oknum pelaku yang berada di lapangan.
Menyikapi situasi darurat kebebasan pers di lingkungan Pemprov Lampung, Forum Organisasi Pers Lampung yang terdiri dari Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, PWI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, dan Pewarta Foto menyatakan penolakan atas permintaan maaf tersebut.

Foto : Sejumlah organisasi wartawan menyampaikan petisi yang berlangsung di ruang Abung, kantor gubernur Lampung

Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan jurnalis tidak memiliki masalah personal dengan Sekda maupun Gubernur Lampung. “Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena dia (Sekda) tidak berbuat salah. Pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus hadir dan bertanggung jawab secara langsung,” kata Abung.


Selain itu, ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengecam keras tindakan salah satu anggota tim media gubernur yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan (berinisial L) saat meliput kegiatan di Bumi Perkemahan Herman H.N. pada 24 September 2026.

“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” ungkap Leni.

FJPI menilai tindakan dorongan kasar pada area sensitif jurnalis perempuan tersebut merupakan bentuk pelecehan nyata di saat korban menjalankan tugas jurnalistik.

Sementara itu sekretaris PWI Provinsi Lampung, Andi S Panjaitan mengecam keras terhadap intimidasi dan sensor paksa. Menurutnya, Forum mengutuk tindakan pemaksaan penghapusan rekaman video dan pelarangan liputan terhadap jurnalis Garuda TV (berinisial AA) di The Canopy pada 2 Oktober 2026. Tindakan sensor paksa ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Sekretaris PWI Provinsi Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan

“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.”ujarnya

Dalam pertemuan tersebut, Forum menuntut evaluasi total dan batas wewenang tim media. Forum mempertanyakan apakah status tim media gubernur berada di atas jurnalis independen hingga berhak mengatur kemerdekaan pers. Forum mendesak Pemprov Lampung menghentikan arogansi tim internalnya, merombak atau mengevaluasi tim media gubernur, serta membeberkan secara transparan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja mereka kepada publik.


Meskipun Sekdaprov Marindo Kurniawan telah menjanjikan evaluasi internal dan akan memberikan ruang bagi oknum terkait untuk meminta maaf, forum jurnalis menyatakan tidak akan menganggap urusan ini selesai sebelum oknum pelaku dihadirkan secara fisik di depan organisasi pers dan korban. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa ditukar dengan janji-janji diplomatis birokrasi. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link