Bantuan Pemerintah Kota Bandarlampung ke Instansi Vertikal dan Lainnya

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bandarlampung mengalokasikan pos bantuan instansi vertikal . Bantuan ini dapat berupa pembangunan fasilitas kantor, dukungan sarana dan prasarana , kendaraan operasional hingga bantuan keuangan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah daerah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konferensi persnya,Kepala Bapenda, Dini Purnamawati yang di dampingi Asisten 1, kepala BPKAD, dan kadis Kominfo . Dini Purnamawati mengatakan bahwa dalam penyelenggaraannya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga dalam mendukung kelancaran tugas instansi vertikal , sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, memiliki peran penting dalam melaksanakan program nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelayanan publik,dan pengawasan di berbagai sektor.

“Pemberian bantuan kepada instansi vertikal dan lembaga lainnya bukan sesuatu yang baru bagi Pemkot Bandarlampung.Saat ini kamu juga memberikan bantuan kepada UIN Raden Intan dalam pembangunan rumah sakit pendidikan untuk mendukung fakultas kedokteran UIN Raden Intan (tahun 2025-2027), pembangunan gedung Kejati dilakukan tahun 2025 dan tahun 2026,” ungkapnya.Pemkot juga membangun gedung kantor Dandim dan rencana pembangunan lift pada kantor pengadilan negeri tahun 2026.Dengan adanya bantuan ini,” ungkapnya

Dini Purnamawati berharap dengan diberikannya bantuan terhadap instansi vertikal diharapkan instansi vertikal dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

“sekaligus memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional maupun daerah,” harapnya.

Lanjutnya, untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan dan drainase yang menjadi kewenangan kota telah dianggarkan dan dilaksanakan oleh dinas teknis sesuai dengan skala prioritas.

“Mengingat panjang jalan kota 478.024 KM dengan 407 ruas jalan dan jalan lingkungan sebanyak 6.604 ruas depan panjang 1.162.056 KM. Berkaitan dengan kewajiban pada pihak ketiga sebesar Rp 210 Milyar (hutang tahun 2024), telash diselesaikan pada pertengahan tahun 2025 seiiring dengan membaiknya PAD kota Bandarlampung,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link