Walikota Eva Dwiana Serahkan Keputusan Pengangkatan PPPK

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri acara penyerahan keputusan walikota Bandarlampung tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan pemerintah kota Bandarlampung formasi tahun 2023, Rabu (24/4/2024).

Dalam sambutannya walikota Eva Dwiana menyampaikan untuk diketahui bersama, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tahun 2023 dilingkungan pemerintah kota Bandarlampung berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

“Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah,” paparnya.

Lanjutnya, secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Dengan demikian, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Orang nomor satu di kota Tapis Berseri ini menjelaskan jangka waktu masa perjanjian kerja PPPK adalah paling singkat satu tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian/prestasi kerja yang bersangkutan.

“PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS , PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut bunda Eva, PPPK berhak memperoleh gaji tunjangan, cuti, perlindungan , dan pengembangan potensi.

“PPPK tidak mendapat jaminan pensiun, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan apabila perjanjian kerja berkahir, seperti meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, pengurangan pegawai, pegawai tidak. Akal jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, walikota Eva Dwiana meminta kepada seluruh penerima petikan surat keputusan untuk mengawali tugas dengan pemahaman yang baik tentang tugas dan fungsi serta peran pegawai negeri sipil.

“Menjaga disiplin, menjadi contoh yang baik dilingkungan kerjanya masing-masing serta lebih mengefektifkan sistem kerja yang di dukung dengan teknologi informasi. Disiplin tidak hanya sekedar mematuhi dan menepati jam masuk kerja, melainkan dapat membentuk sikap mental yang menjiwai kehidupan seorang PNS dan berperilaku serta bertanggung jawab di bidang tugasnya masing-masing,” harapnya.

Diketahui, dalam penyerahan petikan ini PPPK yang menerima keputusan walikota Bandarlampung berjumlah 389 orang yang terdiri dari Ahli muda (Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi) sebanyak 1 orang, Ahli Pratama (Apoteker) sebanyak 10 orang, (Bidan) sebanyak 26 orang, (Dokter) sebanyak 36 orang, (Dokter gigi) sebanyak 2 orang, (epidemiolog kesehatan) sebanyak 1 orang, (Fisioterapis) sebanyak 1 orang, (Perawat) sebanyak 46 orang, (Pranata Laboratorium) sebanyak 1 orang, (Tenaga Promosi Kesehatan) sebanyak 7 orang, (Tenaga Sanitasi) sebanyak 1 orang, Terampil (Bidan) sebanyak 96, orang, nutrisionis sebanyak 2 orang, perawat 135 orang, pranata laboratorium 6 orang, radiografer 2 orang, tenaga sanitasi 6 orang, terapis gigi dan mulut. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *