Bawaslu Lampung Berikan Laporan Pengawasan dan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Bahwa sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentan Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang, sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang Pasal 28 Ayat (1) huruf a angka 5, menyatakan bahwa “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah : a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi : 5. Pelaksanaan Kampanye”
Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat
(1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa “Kampanye dapat dilaksanakanlalui metode: a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka dan dialog, c. debat public atau
debat terbuka antar-pasangan calon, d. penyebaran bahan kampanye kepada umum, e.Peasangan alat peraga, f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. Keiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan.


Selain itu berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang – Undang a quo menyebutkan bahwa
“Bawaslu Provinsi wajib : c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang – undangan mengena Pemilihan.”


Maka memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana
diatas, Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 periode 25 September s.d 15 Oktober 2024, sebagai berikut :

  1. Pengawasan Tahapan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    Lampung Nomor Urut 1 (Arinal – Sutono)

Tabel 1: Data Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur No. Urut 01 periode 24 September s.d 15 Oktober 2024

  1. Pengawasan Tahapan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    Lampung Nomor Urut 2 (Mirzani – Jihan)

Tabel 2 : Data Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur No.Urit 02 periode 25 September s.d 15 Oktober 2024
Keterangan :
Paslon 01 : Ir Arinal Djunaidi dan Ir. Sutono, MM
Paslon 02 : H. Rahmat Mirzani Djausal, S.T.,M.M dan dr. Jihan Nurlela
PT : Pertemuan Terbatas
IKL : Iklan Media Massa Cetak, Elektronik,
Daring
PTM :Pertemuan Tatap Muka
KL : Kegiatan Lain
DP :Debat Publik
RU : Rapat Umum
MS : Media Sosial
MD : Media Daring

Bahwa berdasarkan data sebagaimana diatas, Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota seProvinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 24 (dua puluh empat) Temuan dan/ata laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dengan rincian : Jumlah Temuan yang diregistras sebanyak 4 (empat), Jumlah Laporan yang diregistrasi sebanyak 13 (tiga belas), Laporan yang belum diregistrasi sebanyak 3 (tiga), Temuan dan/atau Laporan dalam proses penanganan sebanyak 6 (enam), Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana sebanyak 11 (sebelas), Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran
Administrasi sebanyak 1 (satu), Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik sebanyak dua (dua), Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 5 (lima) dan Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 3 (tiga).


Terhadap Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan diatas, terdapat
Temuan dan/atau Laporan dalam proses penanganan sebanyak 6 (enam), Temuan dan/ata laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 7 (tujuh), Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana sebanyak 2 (dua), Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran Administrasi sebanyak 0 (nol), Temuan dan/atau laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik sebanyak 1 (satu), Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 3 (tiga) dan Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 3 (tiga). (Rls/RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *