BPK RI Soroti Realisasi Anggaran Rp 1,98 Miliar di Diskominfo, Ada Kelebihan Pembayaran Jasa Iklan Tanpa Bukti Pertanggungjawaban

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menyoroti realisasi anggaran sebesar Rp1,98 miiar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Bandarlampung. Jumat (10/4/2026).

Hal tersebut terungkap dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA)2025 pada Pemkot Bandarlampung tentang adanya kelebihan pembayaran atas belanja jasa, iklan/reklame, film dan pemotretan (Diskominfo) kota Bandarlampung sebesar Rp89.625.900,00.

Dari hasil konfirmasi PPTK dan penyedia diketahui realisasi belanja jasa iklan/reklame, film dan Pemotretan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp89.625.900,00.

Kondisi ini tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lalu peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, keputusan kepala LKPP tentang penyelenggaraan e katalog elektronikBelanja ini merupakan kegiatan publikasi/advetorial untuk media online. Dimana menampilkan berita tentang pembangunan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung.Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Diketahui dari hasil pemeriksaan dokumen pembayaran Periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2025 diketahui telah dibayarkan hingga Rp1,54 miliar dan telah dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan atas 100 konten yang telah dipenuhi dengan keterangan lengkap dan baik.Lanjutnya sebanyak 4 penyedia ternyata tidak memberikan bukti dokumen pertanggungjawaban atas penyelesaian kontrak senilai Rp41,1 juta. Lalu sebanyak 3 penyedia memberikan dokumen pertanggungjawaban namun tak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp6,2 juta. Terakhir 5 penyedia tidak dapat menunjukan pekerjaan dan melakukan duplikasi isi pemberitaan dari penyedia lainnya sebesar Rp42,1 juta.

Penyebab hal tersebut diduga kepala diskominfo kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksana belanja iklan/jasa reklame , film dan pemotretan pada satuan kerjanya. Kemudian PPK tidak memedomani ketentuan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Serta PPK dan PPTK tidak memedomani ketentuan melakukan verifikasi atas kebenaran atau keabsahan bukti pertanggungjawaban.

Atas permasalahan itu, Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Diskominfo sependapat dengan hasil pemeriksaan.

Oleh karena itu, BPK pun merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Kepala Diskominfo untuk

Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya memedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban; dan memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa, Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp89.625.900,00 ;

Meningkatkan pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan belanja jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan optimal;Menginstruksikan PPK supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan membuat BAST.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link