BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) kota Bandarlampung merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran di Gedung Pelayanan Publik yang baru. Sabtu (20/7/2024).
Kadis Damkar, Anthoni Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung terkait permintaan melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran di Gedung Pelayanan Publik yang baru di bangun dan akan diresmikan oleh walikota.
“Untuk itu, kami sudah melayangkan surat ke PU pada tanggal 4 Juli mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terlaksana” katanya.
Kadis Damkar menjelaskan jika surat izin pemeriksaan turun, pihaknya akan memeriksa alat proteksi kebakaran tersebut dan gedung itu wajib memenuhi lima item yang harus dimiliki setiap gedung bertingkat.
“Gedung yang baru dibangun itu wajib memiliki rumah pompa, hydrant, instalasi smoke dan hit detector, koneksi bel alarm di luar maupun di dalam serta alat pemadam api ringan (Apar) di setiap lantainya,” jelasnya.
Menurutnya gedung Pelayanan Publik yang baru itu hampir selesai, sebelum diserahkan pihak ketiga sebaiknya dilakukan pemeriksaan alat proteksi kebakarannya.
“Kami (Damkar) sesuai dengan Perda Nomor enam tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Bandarlampung akan melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakarannya,”ujarnya.
Dari pantauan, gedung Satu Atap yang baru dibangun tersebut baru diselesaikan sampai lantai tiga yang sudah terpasang jaringan penyemprot air (head sprinkler) hingga lantai dasar (basement).
Sedangkan penampungan air atau ground tank yang minimal dapat menampung air sebanyak 80 kubik tidak ada serta rumah pompa yang belum tersedia.
Seharusnya, untuk saat ini gedung tersebut sudah dilengkapi fasilitas pencegah bahaya kebakaran dan tangga darurat bila terjadi musibah kebakaran, hal ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman ke masyarakat. (RB)