BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Dewan Pengupangan Kota (DPK) Bandar Lampung kembali melaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Penetapan Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2025 pada Selasa (10/11/2024).
Rapat berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung Tahun 2024, Ahmad Husna, S.STP, M.H., Plt. Asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Hadir pula dalam rapat tersebut para anggota DPK Bandar Lampung tahun 2024 yaitu para Unsur OPD (Disnaker, Bapperida dan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung), unsur Akademisi, Pakar Ketenagakerjaan , Apindo, perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Rapat dibuka dengan penjelasan maksud dan tujuan diadakannya rapat DPK Bandar Lampung ini, oleh Ketua DPK Bandar Lampung yaitu dalam rangka menindak-lanjuti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mana antara lain mengamanatkan adanya kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.
Husna juga menjelaskan bahwa pembahasan angka UMK Bandar Lampung 2025 dengan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini nantinya akan dituangkan sebagai Angka Rekomendasi UMK Bandar Lampung 2025 dari DPK Bandar Lampung, yang kemudian akan dilaporkan dan disampaikan kepada Walikota Bandar Lampung dalam Rapat Bersama Walikota Bandar Lampung dalam beberapa hari kedepan, dengan memperhatikan batasan waktu pengumuman besaran UMK yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Jika nanti Walikota Bandar Lampung sepakat dan menyetujui, maka langkah selanjutnya adalah Penyampaian Rekomendasi Walikota Bandar Lampung terkait UMK Bandar Lampung Tahun 2025 kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan menjadi UMK Bandar Lampung Tahun 2025, melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung, sesuai yg tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMK harus diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku terhitung per 1 Januari 2025,” jelas Husna.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudi, SH, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penetapan UMK adalah kegiatan rutin tahunan dan merupakan agenda Nasional yang sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak secara keseluruhan. Untuk itu diharapkan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dalam penetapan UMK di Kota Bandar Lampung melalui wadah Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.
Adapun formula penghitungan UMK tahun 2025 menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
UMK ( tahun 2025) = UMK (tahun 2024) + { 6,5% × UMK (tahun 2024)}
Seperti diketahui UMK Bandar Lampung Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 3.103.631,- (tiga juta seratus tiga ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah). (Rls/RB)