BANDARLAMPUNG , RUANGBERITA.CO.ID— Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandar Lampung secara resmi memperkenalkan inovasi pelayanan berbasis digital dalam pergelaran Bandar Lampung Expo 2026. Pameran tahunan yang diselenggarakan guna memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bandar Lampung ke-344 tersebut menjadi momentum bagi dinas terkait untuk memperluas akses literasi masyarakat melalui digitalisasi perpustakaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandar Lampung, Hidayat Ismet, menjelaskan bahwa fokus utama partisipasi pihaknya tahun ini adalah menyosialisasikan aplikasi perpustakaan elektronik bernama “Buka Buku”. Inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses koleksi literatur secara daring tanpa batasan geografis.
“Kami melakukan digitalisasi perpustakaan melalui aplikasi ‘Buka Buku’. Dengan sistem perpustakaan elektronik ini, masyarakat dapat mengakses seluruh koleksi buku yang tersedia dari mana saja,” ujar Hidayat Ismet saat memberikan keterangan resmi di area pameran.
Mekanisme Akses dan Pendaftaran Keanggotaan
Melalui aplikasi berbasis Android tersebut, seluruh proses pelayanan—mulai dari pendaftaran keanggotaan hingga peminjaman buku—dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna melalui ponsel pintar. Hidayat menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan layanan digital ini bersifat inklusif serta tidak dipungut biaya.
Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga berdomisili Bandar Lampung, melainkan juga terbuka bagi masyarakat dari luar daerah, sepanjang mereka mengikuti prosedur registrasi keanggotaan yang berlaku di dalam aplikasi.

Fasilitas Penerbitan Kartu Anggota Instan
Guna mengoptimalkan pelayanan selama pameran berlangsung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga menyediakan fasilitas pembuatan kartu anggota fisik secara langsung di tempat (on-the-spot). Langkah ini diambil untuk memastikan aspek akuntabilitas dalam pengelolaan aset literasi milik pemerintah.
“Fasilitas pembuatan kartu anggota langsung di stan pameran akan segera siap dioperasikan. Kartu keanggotaan ini bersifat wajib bagi setiap peminjam sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aset daerah,” kata Hidayat.
Terkait regulasi sirkulasi, jangka waktu peminjaman buku diatur secara fleksibel berdasarkan kategorisasi buku, dengan retensi mulai dari 3 hari, 7 hari, hingga batas maksimal 10 hari. Melalui integrasi teknologi dan kemudahan akses ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap dapat secara signifikan mendongkrak indeks literasi serta menumbuhkan minat baca masyarakat di Kota Tapis Berseri. (Din/LN)
