DLH Provinsi Segel Lokasi Penambangan Liar yang Bandel di Campang Raya

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Lampung bersama DLH kota Bandarlampung, Polda Lampung, dan juga Lurah Campang Raya melakukan pemasangan plang penyegelan di dua titik penambangan liar yang berada di Bukit Campang Raya, kelurahan Campang Raya, kecamatan Sukabumi pada Senin (5/5/2025).

Kepala Bidang Penataan DLH Provinsi Lampung Yulia mustika sari mengatakan pemasangan plang penyegelan ini dilakukan di dua titik lokasi yakni lokasi dokumen atas nama Adi Irawan dan Yadi.

“Kita pemasangan plang setelah kita lihat dan cek dilokasi ternyata tidak ada kesesuaian antara dokumen dengan kegiatan di lokasi sehingga dipasang plang untuk menghentikan sementara kegiatan di lokasi ini,” ungkapnya.

Foto : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung di dampingi DLH Kota , Polda Lampung, dan Lurah Campang Raya saat melakukan penyegelan di Bukit Campang Raya

Kedepannya, ia meminta pihak terkait untuk melakukan pengecekkan kembali terkait kegiatan penambangan yang dilakukan di area ini.

“Harus ada pengecekan lagi, apakah lokasi ini untuk lokasi tambang atau bukan?. Kalau memang bukan diperuntukkan untuk lokasi tambang ya memang tidak diperkenankan, maka akan di berhentikan seterusnya,” ujarnya.

“Setelah kita cek dari PTSP untuk kawasannya itu untuk hutan lindung, perdagangan dan jasa. Tapi untuk fix nya bisa ditanyakan ke Perkim kota,” imbuhnya.

Yulia menegaskan kepada pihak terkait tidak sembarangan mengeluarkan izin bagi penambangan di kawasan lindung dan harus selalu ada koordinasi yang perlu dilakukan oleh dinas terkait.

“Izin itu dikeluarkan pada saat peruntukannya sudah benar, apabila peruntukan tidak benar jangan sekali-kali mengeluarkan izin. Apabila memang peruntukannya tidak seperti itu mereka harus berkoordinasi dengan PTSP dan Perkim dan pembinaan dari DLH kota. Jadi harus dicek benar, baik itu drainase, tegasnya.

Dia menyampaikan ada beberapa titik lokasi yang akan dilakukan pemasangan plang penyegelan setelah dilakukan pengecekan.

“Kita tidak hanya selesai di dua lokasi ini. Kami akan terus mengecek dan memverifikasi lapangan atau lokasi yang ada disini. Apabila peruntukan dan perizninanya tidak sesuai akan kita lakukan tindakan yang sama,”katanya.

Dari pantauan ruangberita.co.id dilapangan, saat dilakukan pemasangan plang penyegelan di lokasi penambangan yang terletak di jalan Alimnudin Umar dan perumahan Astra Barta jalan TMMD terlihat sunyi tidak ada aktivitas seperti biasanya baik itu keberadaan para pekerja ataupun alat berat yang digunakan untuk mengangkut hasil penambangan. (Din/LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *