DPRD Kota Bandarlampung Soroti Transparansi SILPA Pemkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – DPRD kota Bandarlampung soroti transparansi deposito Pemerintah Kota Bandarlampung yang mana hingga saat ini belum ada kejelasan terkait berapa besar bunga yang dihasilkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) serta terkait pelaporan informasi tersebut ke DPRD kota Bandarlampung. Rabu (8/4/2026).

Menanggapi hal ini, pimpinan DPRD Kota Bandarlampung, menyatakan bahwa langka eksekutif dalam menempatkan dana sisa anggaran kedalam deposito secara hukum memang dibenarkan.

Menurutnya ebijakan tersebut untuk mengoptimalkan kelebihan kas daerah agar menghasilkan manfaat ekonomi seperti bunga,atau bagi hasil yang dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Secara peraturan memang diperbolehkan baik melalui perwali maupun regulasi dari kementerian dalam negeri. Tujuannya untuk mengoptimalkan kelebihan kas daerah agar menghasilkan pendapatan, ” ujarnya

Dalam kesempatan ini ia menyampaikan bahwa hingga kini DPRD belum menerima laporan lanjutan terkait posisi dana tersebut, termasuk lokasi penempatan deposito,dan besaran bunga yang diperoleh.

“Nah, untuk berapa besaran bunga dan kemana deposito tersebut kami belum terima laporan lanjutan. Nanti akan kita bahasa bersama tim anggaran Pemkot dan badan anggaran DPRD untuk kita cek sejauh mana,” paparnya.

Menurutnya, untuk langkah selanjutnya DPRD kota Bandarlampung akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas dana tersebut.

“Hingga saat ini, status dana SILPA itu juga belum dipastikan apakah benar telah ditempa dalam instrumen investasi jangka pendek seperti deposito,” katanya.

“Jika memang sudah di deposit kan DPRD akan mengkaji secara detail besaran bunga yang dihasilkan agar seluruhnya tercatat dan masuk kedalam kas daerah sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Diketahui Silpa pemerintah kota Bandarlampung tahun anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp16 miliar kini menjadi sorotan. Terkait keberadaan dan pengelolaannya dan transparansi terkait bunga deposito.

Secara regulasi penempatan dana daerah dalam bentuk deposito memang diperbolehkan.Hal ini merujuk pada peraturan perwali kota nomor 4 tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 13 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link