BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD kota Bandarlampung mencatat 13 temuan pelanggaran keuangan. Selasa (6/4/2026).
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat penelusuran temuan BPK yang digelar DPRD kota Bandarlampung menyoroti pola pelanggaran berulang yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Ketua Pansus, Agus Widodo, mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat 13 temuan dengan total 41 rekomendasi yang ditujukan ke 19 organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 rekomendasi bersifat administratif, sementara 13 lainnya berkaitan dengan keuangan dengan nilai mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
” Hasil temuan BPK ini ada 13 temuan , 41 rekomendasi ke 19 OPD. Dari 41 ini, 29 bersifat administrasi, dan 13 berupa keuangan dengan nilai Rp 3,3 Miliar lebih,” ungkapnya.
Lanjut, hal yang menjadi sorotan utama tersebut bukanlah menyoal tentang angka akan tetapi pelanggaran yang terus berulang yang dilakukan oleh OPD.

“Salah satu temuan yang kerap muncul adalah terkait disiplin pegawai, khususnya sistem presensi yang dinilai masih terus bermasalah di seluruh OPD,” katanya.
Meski mencatat adanya perbaikan melalui penerapan sistem fingerprint, keberadaan tenaga ahli “ilegal” ini dianggap sebagai rapor merah yang harus segera dibereskan
“Tujuannya agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib. Kita ingin semua temuan ini ditindaklanjuti secara serius demi akuntabilitas,” pungkas Agus.
Dengan demikian, DPRD kota Bandarlampung menilai persoalan tersebut mencerminkan lahnya sistem pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan pemerintah daerah kota Bandarlampung.
