BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Dia menjelaskan bahwa SPMB terdiri dari empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
- Jumlah Kuota
Kemudian, Kemendikdasmen juga telah mengusulkan kuota jalur penerimaan SPMB pada masing-masing jenjang. Berikut rinciannya:
1. SMP
- Jalur domisili: dari sebelumnya minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen.
- Jalur afirmasi: dari sebelumnya minimal 15 persen, menjadi minimal 20 persen.
- Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
- Jalur prestasi: dari sebelumnya sebesar sisa kuota, menjadi minimal 25 persen.
2. SMA
- Jalur domisili: dari sebelumnya minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen.
- Jalur afirmasi: dari sebelumnya minimal 15 persen, menjadi minimal 30 persen.
- Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
- Jalur prestasi: dari sebelumnya sebesar sisa kuota, menjadi minimal 30 persen