BKAD Tolak Pengajuan Pencairan Tenaga Honorer Diatas Bulan Oktober 2023

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Nasib honorer Pemerintah Kota Bandarlampung yang diangkat diatas bulan Oktober 2023 tidak jelas , lantaran tidak sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 20 tahun 2023, Senin (17/2/2025).

Untuk diketahui, dari berbagai sumber latar belakang terbitnya Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menertibkan pegawai di daerah, agar kepala daerah tidak semaunya mengangkat tenaga honorer dengan alasan balas jasa bagi tim pemenangnya.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M. Ramdhan, beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kota Bandarlampung mengajukan pencairan tenaga honorer namun tidak dapat direalisasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kami mengacu Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 disitu disebutkan sejak undang-undang itu berlaku efektif tidak ada lagi tenaga honorer makanya kami menolak untuk mencairkannya,” jelasnya.

Setelah gagal, pihak BKSDM selanjutnya mengubah pengajuan honor tenaga honorer tersebut menjadi pramubakti. Pengajuan ini pun tidak bisa dilaksanakan karena pihak BKAD tidak bisa mentransfer langsung ke para pramubakti tersebut.

“Yang juga jadi catatan mereka (para tenaga honorer tersebut kan sudah bekerja,” paparnya.

“Kalau diubah menjadi pramubakti kami keuangan harus mentransfer dana itu ke pihak ketiga yaitu perusahaan yang bergerak dibidang tenaga pramubakti. Kalau tetap kami laksanakan pencairan itu kami melanggar dan menjadi temuan BPK,” ungkap Ramdhan. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *