Gelar Gathering Bersama Media, KPU Lampung Beberkan Mekanisme Calon Tunggal VS Kotak Kosong

BANDARLAMPUNG, RUANGEBRITA.CO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengadakan media gathering dalam rangka sosialisasi pemilihan serentak tahun 2024 melalui media pers. Kamis (15/8/2024).

Acar yang bertemakan “Peran Media Massa dalam Pilkada 2024 ini berlangsung di rumah makan Pindang Uwo, Jalan Way Ngarip No.02, Pahoman, Bandarlampung.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan Pilkada akan dimulai dalam waktu 13 hari ke depan. Beliau menekankan pentingnya peran media massa dalam menginformasikan seluruh proses dan tahapan Pilkada kepada masyarakat.

“Kami berharap media dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang terkait Pilkada 2024, sehingga partisipasi masyarakat dapat meningkat,” ujar Erwan Bustami.

Dalam kesempatan ini, Erwan Bustami membeberkan mekanisme calon tunggal vs kotak kosong di Pilkada 2024 yang mana sudah diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 dan undang-undang no 10 tahun 2016. Dia menuturkan Kotak kosong itu merupakan surat suara tanpa nama, bukan ada dua kotak.

“Dan ini memang diatur, ini bisa terjadi dalam beberapa hal, semisal ada calon yang diajukan oleh partai politik ada dua, akan tetapi yang satu tidak multi syarat. Atau dari awal cuma satu pasangan calon yang diajukan oleh parpol, namun ketika itu terjadi akan dibuka kembali pendaftaran tiga hari berikutnya, kalaupun tidak ada perubahan maka akan dilakukan pemilihan melawan kotak kosong,” jelasnya.

“Nah, di dalam kotak kosong ini calon yang satu tadi harus memperoleh suara 50 % lebih, kalau tidak boleh dikatakan tidak menang, dan yang menang adalah kotak kosong itu sendiri.
Dan mekanismenya akan diikutkan pada pemilihan periode berikutnya, dan akan dilaksanakan oleh penjabat baik itu ditingkat gubernur atau walikota,” imbuhnya.

Lanjutnya, untuk kampanye kotak kosong, dapat dilakukan oleh pemantau pemilu yang terdaftar di KPU provinsi atau kota.

“Kalau pemantau harus didatangkan resmi dari kPU, untuk sekarang ada dua yang resmi yang terdapat di KPU,” paparnya.

Sementara itu, Antonius Cahyalana, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, menambahkan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam edukasi pemilih.

“Kami mengajak media untuk terus berkolaborasi dengan KPU dalam memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi Pilkada yang akan segera dimulai,” tutur Antonius.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online yang bertugas di wilayah Provinsi Lampung. Diharapkan, melalui media gathering ini, terjalin sinergi yang baik antara KPU dan media massa untuk mensukseskan Pilkada 2024. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *