Geruduk Gedung Pemkot, AMPBL Minta Pemkot Lakukan Perubahan Nama dan Bentuk Bangunan Tugu Pagoda Chinatown

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) geruduk gedung pemerintahan kota Bandarlampung pada Rabu (23/10/2024).

Kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) menolak pembangunan Tugu Pagoda Chinatown di Jalan Ikan Hiu , kelurahan Pesawahan kecamatan Teluk Betung Selatan, kota Bandarlampung.

Pihak AMPBL sepakat mengkritisi serta mengusulkan agar pemerintah kota Bandarlampung dan DPRD agar segera melakukan evaluasi ulang terhadap konsep pembangunan Chinatown dan menggantinya dengan program pembangunan Teluk Betung City uang terintegrasi, serta melakukan perubahan nama dan ornamental tugu Pagoda Chinatown.

Penasehat hukum AMPBL, Gunawan mengatakan terkait hal ini pihaknya akan mengadukan gugatan citezen lausuit, yakni gugatan yang diajukan warga negara untuk menuntut keadilan terhadap pemerintah.

“Kami memahami dan menyadari tidak segampang itu mengubah sebuah keputusan. Maka, kami akan mengajukan gugatan citezen lausuit ke pengadilan dimana kami akan menggugat kelalaian pemerintah terhadap warga negaranya, kami akan menggugat Walikota, Dinas PU, Dinas Perhubungan, biro keuangan termasuk DPD kota Bandarlampung,” bebernya.

Gunawan menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya meminta perubahan nama dan bentuk bangunan yang seharusnya memiliki nilai sejarah.

“Kita minta tugu Chinatown ini dirubah menjadi tugu Krakatau karena kalau tugu Krakatau ini ada fakta hukum dan fakta sejarahnya, bukan hanya namanya saja, tapi bangunannya harus di ubah,” paparnya.

Dia menyayangkan kelalaian pemerintah yang membuat tugu pagoda yang dianggap tidak relevansi, dan pihaknya menganggap kebijakan pemerintah ini salah.

“Kita tidak benci , dan kami tidak marah dengan golongan tersebut, kami bukan orang-orang intoleran,tapi kebijakan pemerintah ini yang salah. Kenapa pemerintah lalai membuat tugu itu, kenapa tidak tugu Krakatau? Kan ada sejarahnya, di daerah itu pernah tenggelam, daerah itu adalah fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk fasilitas golongan tertentu dan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurutnya, gugatan ini lebih ke perdata dimana pihaknya hanya meminta perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandarlampung.

” Gugatan kita arahnya lebih ke perdata,kita tidak meminta kerugian material walaupun secara material kita ada kerugian dimana kita sudah membayar pajak namun digunakan untuk hal yang tidak benar dimana pembangunan itu dibangun di fasilitas umum, boleh bangun pagoda ditempat yang benar,”jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Gunawan mengapresiasi sikap dari PJs walikota Bandarlampung yang akan menghentikan sementara proses pembangunan.

“Sudah bagus kalau di hentikan. Dan ketika gugatan ini sudah masuk ke pengadilan ya memang harus dihentikan , tidak bisa diganti ornamen itu basa basi,” katanya. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *