BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga jual singkong/ubi kayu seharga Rp 1.350 per kilogram (kg) . Selasa (6/5/2024).
Hal tersebut tertuang dalam surat intruksi Gubernur Lampung nomor 2 tahun 2025.Penetapan ini dikeluarkan setelah sebelumnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim pansus DPRD provinsi Lampung bersama perwakilan perusahaan tapioka dan perwakilan petani.
Dalam rapat itu, menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Larangan Impor Terbatas (Lartas).
“Untuk seluruh walikota/bupati, dan perusahaan industri tapioka di wilayah provinsi Lampung untuk mengindahkan dan mematuhi intrusksi ini. Harga ini berlaku pada tanggal mulai ditetapkan (5/5),
berlakunya secara nasional,” tegasnya.
“Saya sudah memutuskan dan saya sudah berdiskusi dengan beberapa pabrik. Dan dia harus ikut keputusan yang sudah saya buat,dan kita pastikan ini lebih tinggi dari daerah lain,” sambungnya.
Lanjutnya, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan keputusan ini diharapkan bisa memperbaiki perekonomian petani singkong.
“Mudah-mudahan ini memperbaiki harga-harga pertani, seterusnya ke depan, suasa petani singkong dan tata niaga singkong akan membaik, karena Lampung adalah produsen utama di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, sebelum menetapkan harga singkong/ubi kayu , pihaknya sudah melakukan penimbangan dengan membandingkan harga singkong di provinsi Lampung dengan daerah lain.
“Kemarin 1.100 dipotong 30-40 %. Saya melihat, di daerah yang Rp 1.100, Rp 1.050, Rp 1.250. dan saya pastikan kita lebih tinggi dari daerah-daerah lain.Saya akan putuskan harganya 1.350 dengan potongan 30 %, tanpa melihat kadar aci, sampai lartas diberlakukan. Harga terendah eceran bisa lebih baik. Saya percaya bahwa petani Lampung akan lebih membaik kedepannya,” paparnya.
Rahmat Mirzani menyampaikan bahwa sebelum mengeluarkan surat intruksi tersebut , dirinya sudah melakukan koordinasi ke kementerian pertanian.
“Kita (red, Pemprov Lampung) sudah meminta izin kepada pihak kementrian untuk mengeluarkan harga sementara sampai pusat mengesahkan harga yang benar-benar diharapkan,” ungkapnya. (Din/LN)