Herman HN Wanti-Wanti Masyarakat Jangan Terlibat Politik Uang

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Ketua juru Kampanye Eva-Deddy, Herman HN mengingatkan masyarakat kota Bandarlampung untuk menolak politik uang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Herman HN meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming uang, sebab akan berakibat pada masalah hukum.

“Janga main money politik. Itu kan dilarang undang – undang, ada aturannya. Kalau ketahuan akan dihukum tiga tahun kata panwaslu tadi,” ungkap Herman HN.

Menurutnya, jika masyarakat terlibat politik uang maka masyarakat itu sendiri yang akan mengalami kerugian di kemudian hari.

“Jangan memilih karena uang, tapi lima tahun kedepan tidak mendapatkan apa-apa. Uang itu bisa berbahaya, jika orang jadi gratis-gratis akan hilang dan rakyat yang akan merugi,” tuturnya.

Diketahui, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *