Kapolda Larang Penggunaan Petasan dan Sahur On The Road

BANDARLAMPUNG, RUANG BERITA.CO.ID – Guna menciptakan keamanan dan kedamaian masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, telah mengeluarkan larangan penggunaan petasan serta sahur di jalanan (on the road) . Senin (11/3).

“Larangan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu ibadah umat Islam,” ujarnya.

Dalam pesan kepada jajarannya, Kapolda juga menekankan perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi-potensi gangguan kamtibmas lainnya seperti tawuran, balap liar, dan kejahatan jalanan. 

Dia bertukar pikiran agar kelompok-kelompok pelaku tawuran diidentifikasi di masing-masing wilayah, serta melakukan edukasi dan himbauan agar tidak melakukan sahur di jalanan dan balap liar selama Ramadhan.

Tak hanya itu, Kapolda juga menegaskan perlunya peningkatan patroli kewilayahan pada saat-saat rawan tawuran, seperti saat sahur dan menjelang buka puasa. 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak berlebihan dalam berbelanja kebutuhan pokok, sebagai upaya menjaga ketersediaan komoditas pangan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan tenteram selama bulan Ramadhan, memungkinkan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasanya dengan khusyuk dan tenang. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *