BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID.-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, perintah Kapolda, agar melaksanakan giat operasi premanisme, dimana sasaran utamanya adalah Debt Collector atau mata elang. Selasa (26/3/2024).
“Laksanakan penertiban,pendataan dan penindakan hukum, menunggu jukrah dari Polda,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Kapolri juga mengatakan bila ditemukan adanya debt collector/mata elang segera amankan dan geledah badan.
“Bila saat penggeledahan ditemukan sajam, langsung proses dan panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan untuk melakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debtcollector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56.
“Kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan ataupun leasing,”paparnya
Selain itu Jenderal Listyo menegaskan, kalau ada debt collctor diperlukan peran serta masyarakat untuk menggrebek tangkap dengan catatan diserahkan langsung ke pihak polisi/polres atau polsek terdekat.
“Karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para begal. Mereka termasuk melakukan pembegalan secara terang-terangan mengatasnamakan debt collector, dan leasing” tegasnya.
“Tolong bagikan informasi ini ke seluruh rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh yang namanya debt collctor,”imbuhnya.
Diketahui, Bank Indonesia dalam surat edaran Bi nO. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2023 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif serta 20% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
“Adapun kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunda kredit kendaraan,” ucapnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut undang-undang No. 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukan dalam perjanjian kredit didepan notaris kendaraan bermotor, kita sebagai debitur membayar jaminan fidusia tersebut.
“Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjjian fidusia.Oleh karenanya perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen.Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan,” terangnya.(RB)