BANDARLAMPUNG,BRUANGBERITA.CO.ID – Dengan penuh Percaya Diri (PD) Arinal Djunaidi kembali mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Lampung di Pilgub 2024. Selasa (29/4/2024).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Arinal Djunaidi saat pengambilan formulir penjaringan di Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung dan didampingi oleh sejumlah pengurus Partai Golkar, partai yang ia ketuai di wilayah setempat.
Dengan mengklaim bermodalkan prestasi dengan menjadi ketua partai terbaik, Arinal Djunaidi optimis bisa menjabat sebagai Gubernur Lampung dengan adanya dukungan atau mendapat rekomendasi DPP Golkar menuju Pilgub Lampung 2024.
“Saya ini 10 besar ketua golkar terbaik, masuk posisi ke 2. Sudah pernah jadi gubernur juga. Jadi saya lebih percaya diri.Kalau yang enggak punya apa-apa dan belum pernah jadi aja bisa pede, apalagi kita,” ungkapnya.
DPP Partai Golkar sendiri telah menetapkan surat tugas terhadap dua nama sebagai bakal Calon Gubernur Lampung, yakni Arinal Djunaidi dan Hanan A Razak.
Adapun kedua nama tersebut yakni Gubernur Lampung petahana sekaligus ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi, dan Hanan A. Rozak yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP Golkar.
Hal itu membuat kedua sosok ini bakal bersaing ketat untuk mendapat restu ketua DPP Partai Golkar, Airlangga Hartato untuk maju di Pilgub Lampung 2024.
“Para DPD ini adalah representasi saya, dan saya juga adalah representasi mereka, jadi kita yakin,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa dirinya selain dengan partai PAN, dirinya sudah berkomunikasi dengan partai lainnya. Namun, ia enggan mengungkapkan dan menjelaskan partai mana saja yang sudah ia ajak berkomunikasi.
“Saya akan terapkan pergerakan sejuk, sehingga tidak menggangu kondusifitas jajarannya di lingkungan ASN pemprov Lampung. Saya ingin pegawai negeri fokus bekerja dan tidak terpancing,” ucapnya.
Diketahui, masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir di tahun 2024 ini, dengan ketentuan terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024. (RB)