Lurah Palapa Dinonaktifkan Setelah Dipanggil Inspektorat Atas Dugaan Perselingkuhan

BANDARLAMPUNG,RUANGBERITA.CO.ID- Inspektorat kota Bandarlampung sudah melakukan pemanggilan terhadap lurah Palapa Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat inisial Y. Senin (3/6/2024).

Pemanggilan tersebut terkait Y yang dilaporkan suaminya karena diduga selingkuh.

Menurut Kepala Inspektorat Robi Suliska Sobri, pihaknya menerima laporan dari suami Y tersebut pada tanggal 17 Mei dan Inspektorat langsung memanggil lurah Palapa tersebut.

“Kita memanggil lurah itu pada tanggal 20 Mei untuk dimintai keterangannya berdasarkan laporan suaminya. Selain itu berdasarkan berita yang ramai di media,” katanya.

Lebih jauh Robi Suliska Sobri menjelaskan agar kasus ini tuntas dan pengambilan keputusan juga adil. Pihaknya tidak hanya mendengarkan keterangan dari para pihak tapi juga melakukan penelusuran.

“Kasus perselingkuhan ini jika terbukti bisa dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94 tahun 2021. Oleh karena itu kami tidak hanya mendengarkan keterangan para pihak saja tapi kami melakukan penelusuran,” ungkapnya.

Dari hasil pemanggilan, Inspektorat juga sudah mendapat keterangan dari suami Y, sebut saja Z yang diduga berselingkuh dengan Y itu.

“Kami juga sudah memanggil Z untuk kami minta keterangannya, suami Y juga sudah kami mintai keterangan. Ini semua tujuannya agar pengungkapan kasus ini lebih adil,” jelasnya.

Sementara itu sumber ruangberita.co.id di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan bahwa lurah Kelurahan Palapa tersebut sudah dinonaktifkan.

“Untuk menghindari gejolak di masyarakat juga memudahkan pengungkapan dugaan perselingkuhan BKPSSDM hari ini menerbitkan surat non aktif bagi Lurah Palapa itu,” kata sumber yang enggan disebut namanya itu. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *