BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Putusan MK tersebut dikonfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung Mulyadi. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dia menjawab, “Nanti ya saya belum pelajari bener isi nya”, Rabu 28 Mei 2025.
Untuk diketahui, di Kota Bandarlampung siswa/i yang tidak dipungut biaya/gratis yang masuk sekolah melalui jalur Bina Lingkungan (Biling), sedangkan yang masuk SMPN melalui jalur reguler harus membayar uang komite. Besaran uang komite bervariasi ada yang Rp100 ribu, Rp300 ribu/bulannya.
Sebelum pandemi Covid-19, Pemkot Bandarlampung menganggarkan dana sebesar Rp840 ribu/tahun bagi setiap anak didik yang masuk melalui jalur Biling. Dana tersebut diserahkan ke sekolah-sekolah (SMPN). Namun setelah pandemi tidak ada lagi anggaran Biling tersebut.
Sementara Walikota Eva Dwiana menganggap anak-anak yang masuk melalui jalur reguler yang dikenakan uang komite karena dia nilai mereka dari keluarga mampu. (Rls/RB)