OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menyelenggarakan sosialisasi terkait Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Industri Jasa Keuangan dan aparat penegak hukum di Provinsi Lampung pada Senin 26 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memperkuat pelaksanaan keweangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Dalam sambutannya, deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OjK Yuliana menyampaikan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain

“dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan pOlri dan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan sebagai penguatan koordinasi serta komunikasi antara OJK dengan kepolisian negara RO dan kejaksaan RI terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Selain itu, menginformasikan hal-hal implementasi undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan (UU P2SK), khususnya terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK maupun tindak pidana sektor jasa keuangan,” paparnya.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK Optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.(Din/LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link