Pemerintah dan DPR RI Resmi Hapus Skema PPPK Paruh Waktu

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah dan DPR RI resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026. Rabu (25/2/2026).

Dalam aturan baru yang disahkan hanya akan ada dua status resmi ASN, yaitu

  1. Pegawai Negeri Sipil (ASN)
  2. PPPK Penuh Waktu

Penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekedar estetika, tetapi upaya supaya sistem kepegawaian lebih jelas, lebih tegas, dan terintegrasi secara nasional.

Selama 2026, PPPK paruh waktu berkesempatan beralih status ke PPPK Penuh Waktu. Namun, pegawai harus melewati tugas syarat berikut :

  1. Ketersediaan formasi di instansi yang sesuai kebutuhan rill.
  2. Standar Kompetensi yang memenuhi persyaratan jabatan.
  3. Kebutuhan organisasi, yakni efisiensi dan efektifitas unit kerja.

Apabila syarat tidak memenuhi, maka kontrak kerja tidak akan diperpanjang dan harus berakhir di 2026. Selain beralih status, PPPK Paruh Waktu juga harus “wajib siap dimutasi”. Saat UU revisi disahkan, maka ada dua opsi komperhensif untuk PPPK Paruh waktu. Pertama, bagi yang memenuhi syarat kualifikasi, mereka diperbolehkan mengikuti seleksi untuk konversi ke Penuh waktu. Kedua, jika tidak lulus seleksi atau menolak mutasi, kontrak mereka akan diselesaikan sesuai masa perjanjian awal, tanpa perpanjang. Skema baru ini diharapkan mengakhiri perbedaan perlakuan dan ketidakpastian regulasi.

Revisi UU ASN 2026 dipandang sebagai momentum penting untuk menata ulang sistem kepegawaian negara secara profesional, efisien, dan adaptif.Tidak otomatis, semua calon PPPK Penuh Waktu, meskipun berasal dari jalur honorer, harus melewati asesmen kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan standar passing grade yang tinggi. Ini adalah wujud koy pemerintah untuk mendapatkan aparatur yang berkualitas, bukan sekedar menyerap tenaga kerja.(Rls/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link