Pemkot Bandarlampung Bebaskan Retribusi PBG

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah kota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Sabtu, 25 Januari 2025.

Menurut Kepala Dinas Permukiman, Yusnadi Ferianto , Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari tiga menteri yang tertuang dalam nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 305/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 tahun 2024.

“Ini sesuai instruksi dari tiga menteri terkait dengan kebebasan PBB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk 2025 masyakarat yang ukuran rumahnya tipe C yakni 36 – 48 meter persegi,” kata Yusnadi saat ditemui ruangberita.co.id di Kantornya.

Menurutnya, Guna mendukung tiga juta rumah bagi MBR tersebut, Pemkot Bandarlampung menindak lanjuti dan mengeluarkan perwakilan yang nantinya kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2025.

“Perwali sudah disiapkan, kami berharap dengan ini masyarakat MBR dapat lebih mudah mendapatkan izin pembangunan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Yusnadi mengakui bahwa kebijakan pembebasan retribusi PBG ini memiliki dampak bagi penurunan pendapatan daerah pada sektor retribusi, dengan estimasi penurunan retribusi sekitar Rp 2 – 3 Milyar pada tahun 2025.

Namun, Yusnadi menyampaikan selain berdampak pada penurunan pendapatan, pembebasan retribusi PBG ini juga memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan langkah keberpihakan pemerintah kota terhadap masyarakat tidak mampu.Meski ada penurunan pendapatan, tapi di sektor kesejahteraan masyarakat ini akan lebih terasa,” paparnya.

Yusnadi mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk masyarakat yang berpengalaman rendah yakni di bawah Rp 7 juta perbulan bagi individu yang belum menikah.

“Sementara untuk yang sudah menikah penghasilannya berkisar sampai Rp 8 juta perbulan,” jelasnya. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *