Pemkot Bandarlampung Fasilitasi Pelaku UMKM untuk Peroleh HAKI Merek

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan sosialisasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merek bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bandar Lampung.Selasa (18/11/2025)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin menyatakan kesiapan Pemkot Bandarlampung untuk memfasilitasi pelaku usaha (UMKM) di daerah itu untuk memperoleh hak paten berupa, HKI terhadap produknya.

“Untuk memfasilitasi pelaku UMKM dapatkan HAKI kami menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” katanya.

Dia mengatakan syarat pelaku UMKM untuk mendapatkan HAKI, yakni sudah memilik merek dagang yang belum ada kesamaan dengan orang lain dan harus didaftarkan agar mendapatkan kepastian hukum dari usaha tersebut.

“Artinya mereknya yang sudah terdaftar tidak bisa digunakan oleh perusahaan atau UMKM,” katanya.

Foto : pelaku UMKM kota Bandarlampung saat mengikuti kegiatan sosialisasi HAKI

Hak Paten Lindungi Karya UMKM Kota Bandarlampung

Menurutnya hak paten terhadap produk pelaku UMKM penting karena melindungi karya mereka sehingga tidak dapat digunakan tanpa seizin pemiliknya.

“Kami selalu melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM agar mereka segera patenkan produknya,” ucapnya.

Dia mengatakan barang yang sudah memiliki paten tentunya akan meningkatkan daya saing produk lokal serta mempermudah dalam mengakses permodalan.

“Kemudian, dengan produk tersebut memiliki HAKI tentu dapat mencegah terjadinya dua merek dagang yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut , ia menjelaskan pelaku UMKM untuk dapat memperoleh HAKI tanpa dipungut biaya pendaftaran. Mereka hanya perlu menyerahkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM.

“Ini juga sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung agar kami dapat memfasilitasi pelaku UMKM, yang ingin mendapatkan paten secara gratis,” paparnya.

Diketahui Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong pendaftaran merek guna memberikan perlindungan hukum dan nilai 
pada produk UMKM.  (Din/LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link