BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pemerintah kota Bandarlampung menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di ruang rapat walikota Bandarlampung pada Kamis (12/12/2024).
Barang rampasan tersebut berupa tiga bidang tanah dan satu gedung yang beralamat di jalan Pagar Alam , Kedaton , dan di kenal dengan nama gedung Graha Mandala.
Dalam kesempatan ini, walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengucapkan terimakasih atas hibah gedung yang diberikan ke pemerintah kota Bandarlampung.
“Terimakasih kepada KPK yang sudah menganugerahkan, hibahnya diberikan ke Bandarlampung. Dan ini prosesnya panjang sekali dari tahun 2022, dan kita tunggu – tunggu akhirnya tahun 2024 akhir ini KPK memberikan kepada kita,” ucapnya.
Orang nomor satu di kota Tapis Berseri ini berharap dengan adanya hibah gedung ini akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat kota Bandarlampung.
“Gedung ini bisa dijaga baik-baik dan bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat kota Bandarlampung, karena ini merupakan suatu anugerah yang luar biasa kita bisa mendapatkan yang spektakuler dari KPK,” paparnya.
Bunda Eva, sapaan akrabnya, menuturkan kedepannya pemerintah kota Bandarlampung akan menggunakan gedung ini sebagai gedung pertemuan yang bisa digunakan oleh masyarakat kota Bandarlampung sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bandarlampung.
“Kita sosialisasikan untuk masyarakat kota Bandarlampung, dan peningkatan PAD. Jadi namanya kita tambah Siger sehingga menjadi gedung Siger Mandala,”katanya.
“Nantinya gedung ini akan kita sewakan supaya bertambah manfaatnya. Khusus untuk warga kota Bandarlampung dan ASN akan kita berikan diskon sebesar 50 persen. Setelah penyerahan ini akan langsung kita renovasi, insyaallah tahun depan bisa digunakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan bahwa pemberian hibah ke pemerintah kota Bandarlampung ini merupakan bagian dari penyelesaian barang rampasan negara yang sudah diatur oleh peraturan kementerian keuangan nomor 145 tahun 2021.
“Yang menyebutkan bahwa penyelesaian barang rampasan negara itu tidak hanya melalui penjualan tetapi melalui pengelolaan dengan hibah,” ungkapnya.
Lanjutnya, pemberian hibah ini diberikan ke kota Bandarlampung atas dasar kebutuhan dan sesuai dengan lokasi.
“Kita mempertimbangkan untuk memberikan hibah ini melihat kebutuhan. Karena pada prinsipnya hibah itu diberikan kepada pemerintah daerah atas dasar kebutuhan tidak untuk menumpuk aset dan dari sisi lokasi sesuai dengan hasil pemantauan dan analisis kami lebih pas ke kota Bandarlampung,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, menyebutkan hibah yang diberikan ke pemerintah kota Bandarlampung berupa tiga bidang tanah dan bangunan.
“Dengan total nilai Rp 42,9 Milyar ,” ujarnya. (Din)