Plt Kadisdikbud Imbau Sekolah Tak Bebani Orang Tua, Jual Beli Seragam Harus Lebih Murah dari Pasar

BANDARLAMPUNG, RUANGBERITA.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) M. Nur Ramdhan mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pihak sekolah agar tidak melakukan tindakan yang memberatkan orang tua murid. Sekolah dilarang keras menarik dana dalam bentuk apa pun dari orang tua siswa, termasuk memaksakan praktik jual beli pakaian seragam di lingkungan sekolah. Selasa (14/7/2026)

Nur Ramdhan menyatakan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan proses penerimaan dan kegiatan belajar mengajar tidak membebani kondisi finansial wali murid. Meski demikian, pihak sekolah masih diperbolehkan menyediakan seragam dengan catatan wajib memenuhi kriteria efisiensi harga dan mutu.

“Jika pihak sekolah bisa menyediakan seragam, harganya harus lebih murah dan kualitasnya harus lebih baik. Harga tersebut mutlak tidak boleh lebih mahal daripada harga yang berlaku di toko-toko luar,” ujar Nur Ramdhan.

Terkait spesifikasi pakaian, dinas tidak menentukan standar kualitas bahan secara khusus. Kendati demikian, seluruh model, potongan, dan desain pakaian wajib merujuk serta mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Menanggapi sanksi, Nur Ramdhan menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada surat peringatan khusus yang dilayangkan ke sekolah-sekolah. Kendati tanpa sanksi spesifik saat ini, dinas tetap meminta komitmen penuh dari para kepala sekolah untuk mematuhi instruksi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, dinas memberikan pengecualian khusus untuk jenis seragam batik sekolah dan olahraga. Mengingat seragam batik dan olahraga memiliki corak khas yang tidak tersedia di pasar umum, orang tua murid diarahkan untuk membelinya melalui pihak sekolah. Namun, prinsip transparansi harga tetap berlaku penuh pada komoditas ini.

“Untuk batik sekolah memang tidak ada yang menjual di pasaran, jadi mau tidak mau harus dibeli di sekolah. Intinya, jika harga lebih murah dan kualitas lebih baik, itu tidak masalah. Biarkan orang tua yang menentukan pilihan untuk membeli di sekolah atau di luar, tidak boleh ada unsur paksaan sama sekali,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Shares
Share via
Copy link